Kasus Ketenagakerjaan di Bandar Lampung Menurun, 20 Kasus Diselesaikan di Disnaker

Rabu, 6 November 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)- Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat sebanyak 61 kasus ketenagakerjaan terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, 20 kasus telah berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama di Disnaker.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, sisanya diproses di Pengadilan Hubungan Industrial karena belum tercapai kesepakatan dalam proses mediasi yang diadakan oleh Disnaker.

Baca Juga :  Kenal Pamit Kapolres Tulangbawang Barat

“Sisanya mengajukan ke pengadilan hubungan industrial karena tidak diperoleh kesepakatan saat proses mediasi,” kata Hardiansyah pada Rabu (6/11).

Dibandingkan dengan tahun 2023, jumlah kasus ketenagakerjaan di Bandar Lampung pada tahun ini mengalami penurunan. Pada tahun lalu, tercatat 93 kasus ketenagakerjaan yang dilaporkan ke Disnaker.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Melepaskan 132 Orang Calon Jama'ah Haji (CJH)

Dari jumlah tersebut, 49 kasus diselesaikan melalui perjanjian bersama, sedangkan 44 kasus lainnya berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Dibandingkan tahun 2023, kasus ketenagakerjaan tahun ini lebih sedikit. Tahun lalu yang selesai dengan perjanjian bersama di Disnaker ada 49 dan yang mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial ada 44,” tambah Hardiansyah.

Baca Juga :  DPR Masih Mengkaji Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu

Penurunan jumlah kasus ketenagakerjaan ini menjadi catatan positif bagi Disnaker Kota Bandar Lampung. Pemerintah berharap kondisi ketenagakerjaan yang lebih kondusif dapat terus tercipta, seiring dengan peningkatan komunikasi dan pemahaman hak-hak ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan di wilayah Bandar Lampung.

Berita Terkait

Topik Sanjaya: Program Negara Tak Boleh Dibayar dengan Nyawa Rakyat
Sempat Tolak Ajakan Bertemu, IRT di Pringsewu Tewas Diduga Ditusuk Suami Siri
Tokoh Adat Pepadun Beri Gelar Jokowi ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Lampung Masih Basis Jokowi?
Di Hadapan Sivitas Akademika dan Wapres, Prabowo Tegaskan Tak Pernah Ganggu Pemegang Mandat
Konsultan Bantah Minimnya Pengawasan Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka
Konsultan Dibayar Rp444 Juta, Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Minim Pengawasan
Demo Tandingan, Massa Tagih Transparansi dan Audit Program MBG
Sinergi RSUD Abdul Moeloek-KAI: Membawa Asa Sehat Lewat Jalur Rel

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:33 WIB

Topik Sanjaya: Program Negara Tak Boleh Dibayar dengan Nyawa Rakyat

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Sempat Tolak Ajakan Bertemu, IRT di Pringsewu Tewas Diduga Ditusuk Suami Siri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Tokoh Adat Pepadun Beri Gelar Jokowi ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Lampung Masih Basis Jokowi?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:43 WIB

Di Hadapan Sivitas Akademika dan Wapres, Prabowo Tegaskan Tak Pernah Ganggu Pemegang Mandat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:05 WIB

Konsultan Bantah Minimnya Pengawasan Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka

Berita Terbaru

Parpol

Harlah ke-28, PKB Lampung Fokus Layani Rakyat

Minggu, 28 Jun 2026 - 13:05 WIB