Dicueki Kadivre IV PT.KAI Tanjungkarang, KPKAD Laporkan Menteri BUMN RI di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id) – Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) adalah lembaga yang selama ini concern terhadap kebijakan pemerintah terkait penggunaan anggaran pusat maupun daerah di Provinsi Lampung.

“KPKAD merupakan perwujudan dari aspek kepentingan masyarakat Provinsi Lampung yang bertujuan agar kebijakan dan penggunaan anggaran pusat maupun daerah yang digelontorkan di Provinsi Lampung dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Gindha Ansori Wayka didampingi Ramadhani dan Ahmad Zainal Abidin di Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

Ditanya terkait agenda di Jakarta, Koordinator Presidium KPKAD Lampung ini menjelaskan bahwa dalam rangka melaporkan dugaan tender bermasalah pengadaan batu balast di PT.KAI Divre IV Tanjung Karang oleh PT. Kereta Api Properti Manajemen (PT. KAPM).

“Pada tahun 2024, PT.KAPM menjadi pemenang tender pengadaan batu di Divre IV Tanjung Karang, namun kegiatan ini diduga bermasalah karena seharusnya batu yang dikirim berasal dari quarry pendukung yakni PT. Alam Mencar Jaya yang beralamat di Way Tuba, Waykanan, Lampung, tetapi malah dikirim dari Lampung Selatan,” papar Advokat Muda terkenal ini.

Baca Juga :  Tidak Malu Malu, Pj Bupati Mesuji Sulpakar Jabarkan Kondisi Infrastruktur di Kementerian PUPR RI

Lebih lanjut, GAW sapaan akrab Gindha tim investigasi melaporkan persoalan ini kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia melalui surat Nomor: 105/B/KPKAD/LPG/IV/2024, Lampiran: 1 (satu) berkas, Hal: Laporan Dugaan Rekayasa PT.KAPM pada tender PT.KAI DIVRE IV Tanjung Karang, tanggal 23 April 2024.

“Sudah kita sampaikan secara resmi laporannya kepada Menteri BUMN, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah kami kirimkan ke Kadivre IV PT.KAI Tanjung Karang dan berkasnya diterima oleh…” lanjut Praktisi dan Akademisi Hukum di Bandar Lampung ini.

Ditanya soal modus yang dilakukan oleh PT.KAPM dalam kasus dugaan pengadaan batu balast ini, menurut Gindha modusnya sangat unik karena seharusnya batunya berasal dari Way Tuba Kabupaten Way Kanan sesuai dengan quarry di dokumen lelang, tetapi ternyata dari salah satu perusahaan tambang batu di Lampung Selatan.

“Saat ini di Stockpile Rejosari Natar ada hampir 5.000 kubik batu balast diduga hasil oplosan dari Lampung Selatan, akan tetapi Surat Jalan dan keterangan timbangnya diduga direkayasa seolah berasal dari PT. Alam Mencar Jaya Way Tuba Way Kanan untuk mengelabui seolah-olah batu tersebut berasal dari Way Tuba sesuai dengan dokumen lelang, padahal batu yang ada saat ini berasal dari Lampung Selatan,” papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta terkenal ini.

Baca Juga :  24 Pejabat Esellon II Pemkab Tulang Bawang Barat, Ikuti Uji Kompetensi

Menurut Gindha, tujuan dari laporan ke lembaga yang dipimpin Menteri Erick Thohir ini adalah agar Menteri BUMN merekomendasikan penghentian kegiatan dan pembatalan tender atau tender ulang terhadap pengadaan batu balast tahun 2024 ini.

“Kita sudah 3 (tiga) kali kirim surat kepada Kadivre IV PT.KAI Tanjung Karang, minta dan mendesak hal yang sama akan tetapi tidak ada respon dan tindaklanjut, dan bahkan diduga terkesan melakukan pembiaran karena PT.KAPM terus menumpuk batu di Stockpile Rejosari Natar meskipun sudah diperingatkan untuk penghentian kegiatan dan pembatalan kontrak proyek ini,” jelas Tokoh Muda dari Negeri Besar Way Kanan ini.

Baca Juga :  Bupati Pesawaran Dampingi Wagub Operasi Pasar Murah

Ditanya mengapa KPKAD sangat serius untuk mendorong penghentian dan membatalkan kontrak kegiatan ini, karena diduga banyak rekayasa dan pengakalan dokumen lelang, sehingga pekerjaannya tidak sesuai dengan dukungan tambang yang telah dipilih oleh perusahaan.

“Untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari karena diduga bermasalah, maka kami minta agar proyek ini dihentikan dan kontraknya dibatalkan, mengingat belum setahun Direktur PT.KAPM ditangkap OTT KPK, jangan sampai kejadian ini menambah panjang mata rantai persoalan hukum yang membelit anak perusahaan PT.KAI ini,” tegas Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

Ditanya langkah apa yang akan ditempuh setelah laporan di Menteri BUMN, Gindha menjelaskan masih merapatkan dengan Tim Investigasi dalam rangka mempersiapkan laporan ke Aparat Penegak Hukum.

“Tim advokasi dan investigasi KPKAD sedang menyiapkan data dan kelengkapan dokumen untuk melaporkan secara resmi persoalan ini kepada lembaga penegak hukum,” pungkas Gindha. (Pin)

Berita Terkait

Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus
100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang
Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17 WIB

100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat

Berita Terbaru