Bandar Lampung, (dinamik.id)- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung memprediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 akan mengalami kenaikan sekitar Rp100 ribu atau lebih. Hal ini mengikuti tren kenaikan UMK setiap tahunnya, termasuk saat pandemi COVID-19.
Sekretaris Disnaker Kota Bandar Lampung, Bahril, menyampaikan bahwa kondisi ekonomi yang mulai stabil menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan kenaikan UMK ini.Wisata Lampung
“UMK Bandar Lampung selalu naik setiap tahun. Bahkan, saat pandemi pun ada peningkatan. Dengan kondisi ekonomi yang mulai pulih, prediksi kenaikan UMK tahun depan sangat mungkin terjadi,” ujarnya, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai catatan, UMK Bandar Lampung tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.103.631, meningkat dari Rp2.991.349 pada 2023. Namun, Bahril menegaskan bahwa keputusan resmi penetapan UMK masih menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja.
“Prosesnya berjenjang, mulai dari surat edaran pemerintah pusat yang diteruskan ke gubernur, lalu ke bupati atau wali kota,” jelasnya.
Dalam menetapkan UMK, Disnaker akan melibatkan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung. Dewan ini terdiri atas berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Dinas Perdagangan, akademisi, dan pakar ketenagakerjaan.
“Kami memastikan masukan dari semua pihak dipertimbangkan, terutama dari perusahaan. Kalau perusahaan berkembang dan mampu, usulan kenaikan bisa diterima. Tapi jika kenaikan terlalu besar, hal itu bisa menjadi beban,” tambahnya.
Bahril juga mengimbau pekerja untuk tetap bersabar dan menjaga suasana kondusif selama proses penetapan berlangsung.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak provinsi, tetapi memang surat edaran dari pusat belum keluar. Kami meminta buruh untuk menunggu hasilnya dengan sabar,” katanya.
Disnaker berharap kenaikan UMK 2025 dapat memberikan manfaat bagi pekerja tanpa memberatkan pengusaha. Keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan kemampuan perusahaan akan menjadi fokus utama dalam penetapan UMK.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini menciptakan win-win solution bagi semua pihak,” tutup Bahril.