Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai respons atas penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Penyegelan TPA Bakung pada Sabtu (28/12/2024) menjadi perhatian berbagai pihak dan memantik diskusi serius terkait tata kelola sampah di kota tersebut.
Ketua Komisi III DPRD BandarLampung, Agus Djumaidi menyatakan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kota yang berjuluk tapis berseri untuk memperbaiki pengelolaan sampah.
“Kami tetap optimis bahwa pengelolaan sampah harus maksimal, terutama karena Bandarlampung sedang menuju kota metropolitan. Penyegelan ini menjadi pengingat bahwa sampah adalah masalah serius dan bisa menjadi bom waktu jika tidak ditangani,” kata Agus Djumaidi usai RDP, Selasa (31/12/2024).
Agus menambahkan bahwa tata kelola sampah harus berorientasi pada tiga hal utama, yakni peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan, dan optimalisasi sampah sebagai sumber daya.
“Kami akan memantau secara intensif. Evaluasi lanjutan dijadwalkan pada Januari untuk memastikan progres perbaikan,” tambahnya.
Penyegelan TPA Bakung dilakukan KLH sebagai bentuk peringatan atas pengelolaan sampah yang dinilai belum optimal. Meskipun penyegelan tersebut tidak memiliki batas waktu yang jelas, hal ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi Pemkot Bandar Lampung untuk segera berbenah.
“Ini menjadi peringatan dini agar kita meningkatkan tata kelola sampah. Jika sudah dilakukan dengan baik, saya pikir kementerian akan memahami,” jelas Agus.
Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, menegaskan bahwa TPA Bakung tidak lagi hanya menjadi tempat pembuangan akhir sampah.
“Ke depan, TPA Bakung harus menjadi tempat pengelolaan residu. Sampah harus dikelola dari hulu, dimulai dari masyarakat,” katanya.
Sukarma juga menyampaikan bahwa pemerintah kota mengharapkan dukungan dari tingkat provinsi, terutama dalam bentuk regulasi yang mendukung solusi regional untuk pengelolaan sampah secara menyeluruh. (Amd)