Eksekusi Lahan PTPN I Regional 7 Oleh PN Kalianda Berjalan Lancar

Kamis, 2 Januari 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN—Pengadilan Negeri Kalianda melaksanakan eksekusi lahan milik PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (31/12/24). Lahan tersebut merupakan bagian dari HGU No.16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektare atas nama PTPN I Regional 7 (sebelumnya PTPN VII) yang sudah dikuasai oleh masyarakat okupan selama lebih dari 3 tahun.

“Alhamdulilah putusan inkracht oleh Mahkamah Agung telah dieksekusi hari ini. Terima kasih kepada pihak keamanan dan para pihak yang membantu proses eksekusi sehingga berjalan lancar. Luas lahan yang diokupasi oleh oknum-oknum itu ada 75 hektare dari keseluruhan HGU No.16 Tahun 1997 di unit kerja Kebun Rejosari. Kasus ini sudah selesai maka aset perusahaan yang diduduki okupan selama ini sudah tetap dan sah kembali ke pangkuan perusahaan,” kata Tuhu Bangun, Region Head PTPN I Regional 7, Selasa (31/12/24).

Tuhu menjelaskan, untuk mempertahankan aset negara ini pihaknya telah melakukan upaya hukum berjenjang. Yakni, dari PN Kalianda hingga inkracht di Mahkamah Agung. Akhirnya PTPN I Regional 7 berhasil menyelamatkan aset negara tersebut. Eksekusi yang merupakan tahapan final atas permohonan PTPN I Regional 7 berlangsung lancar.

Proses eksekusi yang merupakan perintah putusan pengadilan dipimpin oleh Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basirin di lokasi dan di hadapan parapihak. Dari pihak penggugat tampak hadir Cik Raden dan beberapa masyarakat okupan. Beberapa okupan mengaku dibohongi oleh oknum LSM (Pelita) dengan menerbitkan surat seporadik atas lahan tersebut dengan menggunakan instrumen Pemerintahan Desa Natar cq. Kepala Desa Natar. Padahal, lokasi lahan tersebut berada dalam wilayah teritorial Desa Sidosari.

Baca Juga :  Sah..!! Jhon Tanara Jabat Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Mesuji

Dari pihak tergugat, yakni dari manajemen PTPN I Regional 7 hadir Manajer Kebun Rejosari Rusman Ali Yusuf. Turut hadir dan menyaksikan eksekusi, Camat Natar Supi’ah, Kepala Desa Sidosari Fadli Irawan alias Pungut. Sedangkan untuk membantu pengamanan eksekusi, PN Kalianda dikawal oleh personel pengamanan BKO (TNI dan Polri) dan Satpol PP dari Kabupaten Lampung Selatan yang mendapatkan perintah pendampingan eksekusi dari Bupati Lampung Selatan.

Untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar, perusahaan juga meminta bantuan khusus dari TNI (Korem 043/GATAM) yang selama ini juga sudah membantu pengamanan teritorial dan Perusahaan. Sejumlah personel dari Korps Marinir juga tampak bersiaga menjaga kelancaran eksekusi.

Sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi, Ahmad Letondot membacakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Yakni, putusan No.2/Pdt.G/2022/PN.Kla Jo Putusan PT Tanjungkarang No.69/Pdt/2022/PT.Tjk Jo Putusan MA No.4354K/Pdt/2024.
“Eksekusi harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Ahmad Letondot Basirin seraya memerintahkan eksekusi riil kepada pihak PTPN I Regional 7.

Ahmad Letondot dalam keterangannya mengatakan, dengan proses hukum berupa eksekusi riil ini, lahan yang diserobot okupan seluas 75 hektare lebih ini dengan demikian kembali menjadi bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 No.16 Tahun 1997. Sebab, kata dia, seluruh tahapan dari proses hukum dari munculnya gugatan dari pihak penggugat sudah selesai dan final, sesuai dengan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia.

Terhadap putusan eksekusi yang telah selesai, sesuai hukum, seluruh penghuni lahan tersebut harus meninggalkan lokasi tanpa syarat. Namun demikian, dengan pertimbangan kemanusiaan, pihak PTPN I Regional 7 masih memberi tenggat waktu selama tujuh hari setelah pembacaan eksekusi riil.
“Jika melewati dari waktu yang diberikan ini masyarakat okupan tidak melakukan komunikasi dengan pihak manajemen, maka perusahaan akan mengambil tindakaan tegas sesuai peraturan keputusan eksekusi riil,” pungkas Tuhu Bangun.

Baca Juga :  Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal

Pascaeksekusi
Setelah pelaksanaan eksekusi, tampak aktivitas pekerja PTPN I Regional 7 yang tergabung dalam SPPN VII membantu warga penghuni lahan itu bersama-sama melakukan eksekusi. Antara lain, mengeluarkan berbagai barang dan aset lain dari dalam rumah, mengamankan material bekas bangunan yang masih bisa dimanfaatkan, bahkan sampai merobohkan beberapa bangunan.

Tak hanya pekerja, para aparat keamanan, Camat Natar, Kepala Desa, dan para tokoh yang hadir juga ikut membantu memindkan material/perabot rumah tangga yang masih layak digunakan. Beberapa diantaranya harus diangkut ke luar wilayah yang difasilitasi Perusahaan.

Sebagian besar masyarakat okupan telah menyatakan menerima putusan hukum ini dan bersedia keluar dengan sukarela, lengkap dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Kepada yang tidak memiliki tempat untuk menampung bahan bangunan dari bongkaran, PTPN I Regional 7 juga telah menyediakan gudang untuk menyimpan sementara.

“Kepada yang tidak punya tempat tinggal, kami juga akan memberikan dana untuk ngontrak atau kost satu bulan maksimal sebesar Rp1 juta,” kata Tuhu Bangun.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) 7 Sasmika menyatakan apresiasinya kepada semua pihak, terutama pihak penggugat dan warga yang telah menduduki lahan dan bersedia meninggalkan lokasi dengan sukarela. Ia memahami dan turut prihatin dengan adanya permasalahan hingga berakhir seperti saat ini. Ia juga menyesalkan ulah para oknum sehingga ada masyarakat menjadi korban penipuan dengan meyakinkan telah diterbitkana surat sporadik sehingga terjadi jual beli lahan untuk tempat tinggal.
“Kami sangat memahami kondisi saudara-saudara kita ini. Namun, dengan langkah hukum eksesuksi riil oleh Pengadilan ini, risiko harus ditanggung masing-masing. Ini harus menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar tidak mudah tergoda dan terprovokasi oleh oknum-oknum dengan berbagai dalih. Yang pasti, sesuatu yang didapat secara ilegal itu tidak baik,” kata dia.

Baca Juga :  Eka Febriani Wakili Sumatera di Sekolah Jagat, Usung Gerakan Rumah Ibadah Hijau

Ketua SPPN yang juga Manajer Kebun Way Lima ini juga mengimbau kepada siapa saja dan di wilayah mana saja untuk menghindari modus operandi penipuan seperti ini. Ia mencontohkan kasus sejenis yang saat ini masih terjadi di Way Berulu, Pesawaran, agar tidak tergiur iming-iming para oknum penyerobot. Sebab, pada akhirnya akan menanggung risiko seperti yang terjadi di Sidosari ini.

“Modus seperti ini sangat berbahaya dan sangat merugikan baik materil maupun moril. Lebih berbahaya lagi karena akan memicu atau berpotensi terjadinya konflik horizontal. Kita jadi seperti diadu antara karyawan perusahaan notabene masyarakat versus masyarakat okupan dari desa setempat,” tambah dia.

Sasmika menghimbau kepada mayarakat okupan yang hanya tinggal beberapa kepala keluarga tidak bertahan di lokasi. Hal itu, kata dia, selain akan merugikan diri sendiri juga masuk kategori tindak pidana. (*)

Berita Terkait

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 06:01 WIB

Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru


Jajaran PT Perkebunan Nusantara I (Persero) saat menghadiri Cigar Festival (ICF) 2026 di Bali, Jumat (2/10). PTPN I membawa produk cerutu Indonesia lebih dekat ke pasar global.

Ekonomi dan Kreatif

Semakin Ekspansif, PTPN I Bidik Pasar Global Cerutu dari Bali

Sabtu, 3 Okt 2026 - 13:22 WIB

Wakapolres Lampung Utara mewakili Kapolres Lampung Utara menghadiri kegiatan Colour Fun Genzi Aprozi Alam yang digelar di Stadion Sukung Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (30/8/2026). ILUSTRASI DOK GENZI

Edukasi

Car Free Day Gen Zi Ditunda Tak Dapat Izin Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:17 WIB