Dua Warga Tubaba Ditangkap atas Kepemilikan Ekstasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Kedua tersangka tersebut berinisial DS (28), seorang pria warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan AW (29), seorang wanita warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Mereka diamankan di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada hari Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tubaba.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kedua tersangka ditangkap tangan dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Jepri. Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Tubaba Fun Climbing 2024: Ajang Penunjukan Bakat dan Pembinaan Atlet Wall Climbing di Tubaba

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil ekstasi warna hijau yang terbungkus dalam kertas aluminium foil, serta 2 unit handphone masing-masing bermerk Vivo 1902 warna biru dan Oppo A15s warna biru. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah-hitam yang tidak dilengkapi dengan nomor polisi.

Saat ini, DS dan AW telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Baca Juga :  Kunker Perdana, Pemkab Tubaba Tekankan Polsek Tumijajar Monitoring Tempat Rawan Tindak Pidana C3

Kasat Res Narkoba AKP Jepri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” tandanya.(rsd)

Berita Terkait

Cek Disiplin ASN, Inspektorat Tubaba dan BKPSDM Sidak ke Kantor OPD
Ekonomi Lampung Meningkat, Pengangguran Menurun di 2024
Pemerintah Pusat Melalui Dinkes Tubaba Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sebagai Kado Ulang Tahun
Peringatan Nuzulul Quran 1446 H di Penumangan, Tubaba: Santunan Anak Yatim dan Imbauan Zakat Mal
Polres Tulang Bawang Barat Buka Layanan Hotline 110 Untuk Mudik Lebaran 2025
Musrenbang Tubaba 2025: Rumusan RKPD 2026 dengan 7 Prioritas Pembangunan
Sambut Idul Fitri, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok
Tidak pernah ngantor oknum PNS di Tubaba Terancam diberhentikan

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:42 WIB

Cek Disiplin ASN, Inspektorat Tubaba dan BKPSDM Sidak ke Kantor OPD

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:27 WIB

Ekonomi Lampung Meningkat, Pengangguran Menurun di 2024

Senin, 17 Maret 2025 - 13:40 WIB

Pemerintah Pusat Melalui Dinkes Tubaba Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sebagai Kado Ulang Tahun

Senin, 17 Maret 2025 - 13:37 WIB

Peringatan Nuzulul Quran 1446 H di Penumangan, Tubaba: Santunan Anak Yatim dan Imbauan Zakat Mal

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:42 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Buka Layanan Hotline 110 Untuk Mudik Lebaran 2025

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Safari Ramadhan BEM-P BK STKIP PGRI: Berbagi Berkah di Bulan Suci

Jumat, 21 Mar 2025 - 17:37 WIB

Pemerintahan

Cek Disiplin ASN, Inspektorat Tubaba dan BKPSDM Sidak ke Kantor OPD

Jumat, 21 Mar 2025 - 16:42 WIB