Pesawaran, (dinamik.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran calon bupati Elin Septiani yang didaftarkan oleh Partai Demokrat. KPU menyatakan bahwa berkas pendaftaran tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.
Berdasarkan informasi yang diterima, KPU Pesawaran telah menerima pasangan calon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024, yaitu Elin Septiani dan Supriyanto, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, saat proses verifikasi, ditemukan ketidaksesuaian pada dokumen pendaftaran.
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen. Dede mengonfirmasi bahwa pendaftaran tersebut dikembalikan karena Form B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak ditandatangani dan calon Wakil Bupati, Supriyanto, tidak hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendaftaran dan perbaikan administrasi persyaratan pencalonan kami laksanakan pada hari terakhir, kemarin, tanggal 10 Maret hingga pukul 23.59 WIB,” kata Dede Fadilah, Selasa (11/3/2025).
Dede juga menambahkan bahwa meskipun persyaratan administrasi lainnya sudah lengkap, kesalahan pada dokumen menyebabkan berkas tersebut tidak dapat diterima.
Hermansyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, menambahkan bahwa berkas Elin Septiani dikembalikan karena tidak sesuai dengan amar putusan MK, yang mengatur agar Supriyanto dan Suriansyah dapat maju tanpa keikutsertaan Aries Sandi.
“Ketaatan terhadap amar putusan MK ini di masing-masing lembaga, seperti KPU, Bawaslu hingga Parpol. KPU taat dengan putusan MK,” tegas Hermansyah. (Ang)
Penulis : Aang