Kelompok Studi Kader (KLASIKA) Menolak Revisi UU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) – Kelompok Studi Kader, dengan tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Kami menilai bahwa revisi ini berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, yang dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Revisi UU TNI yang sedang dikebut oleh pemerintah dan DPR membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi yang telah ditentukan dan dapat menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI secara halus.

Baca Juga :  Karang Taruna Kecamatan se Bandar Lampung Resmi di Lantik, DPD KNPI Balam Siap Berkolaborasi

Perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dapat mengancam prinsip demokrasi yang memisahkan peran militer dan sipil serta mengancam Hak Asasi Manusia, kebebasan berekspresi dan berpikir kritis. Sebagaimana terjadi pada rezim orde baru.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Cairkan THR dan Gaji ke-14 untuk ASN

Selain itu, kami menilai pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Menolak revisi UU TNI yang berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI, melanggar hak asasi manusia, dan mengancam demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Hj.Eva Dwiana Membuka Acara Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat

2. Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan rencana revisi tersebut dan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan profesionalisme TNI.

3. Kami mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan upaya membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI (pin)

Berita Terkait

Dewi Mayang Apresiasi Kolaborasi Polresta Bandar Lampung, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Bahas Strategi Penanganan Banjir, Wali Kota Terima Audiensi Forum DAS
Wapres Gibran Kunjungi RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung
Bunda Eva Serahkan 31 Unit Mobil Operasional Puskesmas
Wali Kota Apresiasi Kunjungan Wapres sebagai Bentuk Perhatian Pemerintah Pusat
Penanganan Banjir Bandar Lampung Jadi Prioritas, Pemerintah Siapkan Master Plan
Pentingnya Kolaborasi dalam Menangani Banjir di Kota Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Gandeng REI Perkuat Ekonomi Properti

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Dewi Mayang Apresiasi Kolaborasi Polresta Bandar Lampung, Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

Bahas Strategi Penanganan Banjir, Wali Kota Terima Audiensi Forum DAS

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:12 WIB

Wapres Gibran Kunjungi RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:08 WIB

Bunda Eva Serahkan 31 Unit Mobil Operasional Puskesmas

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

Wali Kota Apresiasi Kunjungan Wapres sebagai Bentuk Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terbaru