Kelompok Studi Kader (KLASIKA) Menolak Revisi UU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) – Kelompok Studi Kader, dengan tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Kami menilai bahwa revisi ini berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, yang dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Revisi UU TNI yang sedang dikebut oleh pemerintah dan DPR membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi yang telah ditentukan dan dapat menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI secara halus.

Perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dapat mengancam prinsip demokrasi yang memisahkan peran militer dan sipil serta mengancam Hak Asasi Manusia, kebebasan berekspresi dan berpikir kritis. Sebagaimana terjadi pada rezim orde baru.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan, Satgas Bandar Lampung Akan Keliling Selama Idul Fitri

Selain itu, kami menilai pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Menolak revisi UU TNI yang berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI, melanggar hak asasi manusia, dan mengancam demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  1.615 Orang Daftar CPNS Pemkot Bandar Lampung, 731 MS dan 208 TMS

2. Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan rencana revisi tersebut dan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan profesionalisme TNI.

3. Kami mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan upaya membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI (pin)

Berita Terkait

Gelaran Mewah yang Menghantam Kebijakan Penghematan: Halal Bihalal Dinas Perikanan Lampung Bikin Resah
Banjir Membunuh Warga Miskin, Rakyat Tuntut Solusi Kongkret Walikota Bandar Lampung
Andika Wibawa Tinju Lokasi Banjir di Panjang, Salurkan Bantuan dan Santuni Keluarga Korban
Biddokkes Polda Lampung Dirikan Posko Kesehatan Warga Terdampak Banjir di Panjang
KH. Izzudin Abdussalam Ajak Kaum Muda Lampung Amalkan Nilai Aswaja dalam Keseharian
Pemilihan Ketua IJP Lampung 2025: Pendaftaran Calon Dibuka Mulai 22 April
Banjir di Jalan Tirtayasa Bandar Lampung, Pemotor Terseret ke Selokan
Diduga Kirim Preman ke Unmal, Rusli Bintang Dianggap Tak Berani Hadapi Istri Sah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 10:37 WIB

Gelaran Mewah yang Menghantam Kebijakan Penghematan: Halal Bihalal Dinas Perikanan Lampung Bikin Resah

Rabu, 23 April 2025 - 15:35 WIB

Banjir Membunuh Warga Miskin, Rakyat Tuntut Solusi Kongkret Walikota Bandar Lampung

Selasa, 22 April 2025 - 09:06 WIB

Andika Wibawa Tinju Lokasi Banjir di Panjang, Salurkan Bantuan dan Santuni Keluarga Korban

Senin, 21 April 2025 - 14:10 WIB

Biddokkes Polda Lampung Dirikan Posko Kesehatan Warga Terdampak Banjir di Panjang

Sabtu, 19 April 2025 - 15:36 WIB

KH. Izzudin Abdussalam Ajak Kaum Muda Lampung Amalkan Nilai Aswaja dalam Keseharian

Berita Terbaru

Olahraga

Arinal Mundur, Budhi Darmawan Jadi Plt Ketua Koni Lampung

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:07 WIB