Suara Perempuan di Tengah Kebisingan Politik

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Pina, S.Pd

Ketika perempuan datang ke institusi hukum, bukan sekadar membawa data—kami membawa luka, harapan, dan tekad untuk memastikan bahwa keadilan tidak lagi menjadi hak istimewa. Di ruang Ditreskrimum Polda Lampung, bersama para aktivis, mahasiswa, dan lembaga pendamping, kami menyuarakan satu tuntutan tegas: Tegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Lampung!. Di tengah euforia pasca-Pemilu 2024 yang penuh kompromi politik, korban kekerasan seksual justru semakin tenggelam dalam kerumitan hukum dan budaya diam yang membungkam.

Baca Juga :  PWI Lampung - LMP Kolaborasi Bagikan 200 Nasi Kotak

UU TPKS yang telah disahkan pada 2022 sejatinya menjadi tonggak sejarah perjuangan perempuan. Namun realitasnya, implementasi di lapangan masih penuh hambatan: aparat penegak hukum belum sepenuhnya sensitif gender, banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti serius, dan korban justru distigmatisasi. Dalam aksi damai di Lampung itu, kami mendesak agar setiap kasus kekerasan seksual ditangani berdasarkan UU TPKS—bukan dengan pendekatan mediasi, apalagi kekeluargaan yang melemahkan keadilan.

Kondisi ini menunjukkan betapa sistem hukum kita belum sepenuhnya berpihak pada korban. Padahal, berdasarkan laporan Komnas Perempuan 2024, kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat, khususnya terhadap anak dan remaja perempuan. Di tengah situasi ini, diamnya negara adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Sebagai aktivis perempuan yang terjun langsung mendampingi korban, saya menyaksikan sendiri bagaimana pelecehan sering dianggap remeh, dan trauma korban diabaikan. Maka aksi Maret lalu bukan hanya soal tuntutan, tapi juga peringatan: kita tak akan tinggal diam melihat UU ini dikhianati.

Baca Juga :  Akselerasi Energi Terbarukan di Kampus Hijau, TPKBBL UIN RIL Adakan Seminar WED 2023

Momentum pasca-Pemilu seharusnya menjadi waktu terbaik bagi pemerintah dan aparat untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan substantif. Sudah saatnya negara berdiri di pihak korban—bukan elite pelindung pelaku. UU TPKS harus ditegakkan secara utuh, tanpa syarat. Jika tidak, demokrasi kita hanya akan menjadi panggung kosong tanpa rasa kemanusiaan.(**)

Berita Terkait

Hakrab ITSNU Lampung Jadi Ajang Penguatan Solidaritas Mahasiswa Teknologi Informasi
Pahlawan Tak Lahir dari Penindasan: Suara Perlawanan dari Rumah Ideologi Klasika
Wabup Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Madya dan Wira
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
Pemprov dan Puspaga Pinggungan Sebuai Perkuat Kapasitas Konselor di Lampung
Selamat!!! Oking Ganda Miharja Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya
Sukses Gelar Karya dan Luncurkan Buku, TBM Mekar Utama Tutup Festival Literasi Anak Desa Bumi Harjo 2025
Kekerasan Perempuan, Tubuh, dan Relasi Kuasa Tajuk Majelis Jum’at Klasika

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:53 WIB

Hakrab ITSNU Lampung Jadi Ajang Penguatan Solidaritas Mahasiswa Teknologi Informasi

Selasa, 11 November 2025 - 12:52 WIB

Pahlawan Tak Lahir dari Penindasan: Suara Perlawanan dari Rumah Ideologi Klasika

Jumat, 7 November 2025 - 22:20 WIB

Wabup Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Madya dan Wira

Jumat, 7 November 2025 - 15:14 WIB

Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Senin, 3 November 2025 - 19:33 WIB

Pemprov dan Puspaga Pinggungan Sebuai Perkuat Kapasitas Konselor di Lampung

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB