Jadi Salah Satu Penyebab Banjir, Pemprov Lampung Segel Tambang Batu di Way Laga Bandar Lampung

Jumat, 11 April 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) — Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada Jumat 11 April 2025 menyegel tambang batu andesit milik PT. Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno – Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Penutupan ini menurut Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi di Bandar Lampung.

“Salah satu penyebab banjir di Bandar Lampung (menurut kajian) karena tambang ini yang pasirnya larut sama hujan terus jadi sedimen di jalan air, kita tutup dan tidak diperpanjang, bye,” kata Jihan melalui postingan Instagram @jihannurlela.

Ditambahkan Kabid Penaatan dan Pengembangan Kepastian Lingkungan Hidup (PPLH), Yulia Mustikasari mengatakan izin operasi tambang batu ini telah habis pada Maret 2025 lalu.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gerak Cepat Bantu Petani, Distribusikan 24 Mesin Pengering Gabah

Hal ini berdasarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM).

“Hari ini kita lakukan pemasangan plang untuk menindaklanjuti aranya informasi terkait pengerukan bukit di Way Laga,” kata Yulia.

Sebelumnya DLH Provinsi Lampung juga sudah melakukan perlakukan pemantauan sebelum penyegelan.

Dengan adanya penyegelan ini pula, maka tidak boleh ada aktivitas apapun setelah penyegelan ini dilakukan,” sambungnya.

Baca Juga :  Fahrizal Darminto Buka Kick Off FELA Pelatihan Eksportir Baru

“Apalagi izin SIPB dari pusat pembuatan nya tahun 2022. Nah itu sudah berakhir izin nya dan setelah selesai izin nya tidak boleh ada kegiatan lainnya karena memang izin nya sudah berakhir di Maret 2025,” katanya.

Untuk penggunaan tambang sendiri seluas 6 hektar. Dengan adanya penyegelan ini maka akan dipantau kembali bahwa tidak boleh ada lagi kegiatan penambangan. (Pin)

Berita Terkait

Deni Ribo Pimpin Aksi Swadaya Perbaikan Jalan Rusak di Way Kanan
Pemprov Lampung Gerak Cepat Bantu Petani, Distribusikan 24 Mesin Pengering Gabah
Pemprov Distribusikan 24 Mesin Dryer, Sasa Chalim: Dorong Kesejahteraan Petani dan Gizi Anak
Perempuan Bangsa Lampung Resmi Dilantik, Dorong Pemberdayaan dan Penanggulangan Kekerasan
Gubernur Lampung Mirza Silaturahmi dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi
Pemilihan Ketua IJP Lampung 2025: Pendaftaran Calon Dibuka Mulai 22 April
Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, Munir : Transparansi dan Pemanfaatan untuk Infrastruktur
Pemprov Lampung Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:10 WIB

Deni Ribo Pimpin Aksi Swadaya Perbaikan Jalan Rusak di Way Kanan

Sabtu, 19 April 2025 - 21:34 WIB

Pemprov Lampung Gerak Cepat Bantu Petani, Distribusikan 24 Mesin Pengering Gabah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:42 WIB

Pemprov Distribusikan 24 Mesin Dryer, Sasa Chalim: Dorong Kesejahteraan Petani dan Gizi Anak

Sabtu, 19 April 2025 - 15:54 WIB

Perempuan Bangsa Lampung Resmi Dilantik, Dorong Pemberdayaan dan Penanggulangan Kekerasan

Jumat, 18 April 2025 - 17:25 WIB

Gubernur Lampung Mirza Silaturahmi dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi

Berita Terbaru

Olahraga

Arinal Mundur, Budhi Darmawan Jadi Plt Ketua Koni Lampung

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:07 WIB