Bandar Lampung, (dinamik.id) — Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, mengapresiasi langkah Gubernur Lampung yang menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa memperhitungkan kadar aci. Kebijakan ini dituangkan dalam bentuk Instruksi Gubernur dan diberlakukan kepada seluruh perusahaan tapioka di Provinsi Lampung.
“Kami menyambut baik keputusan ini. Kalau kebijakan ini benar-benar dijalankan secara konsisten, InsyaAllah akan menjadi solusi nyata bagi para petani singkong yang selama ini mengeluhkan harga yang tidak menentu dan sistem potongan yang merugikan,” ujar Maulidah Zauroh.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib petani singkong, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di berbagai daerah di Lampung. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi kebijakan ini agar seluruh perusahaan tapioka mematuhi aturan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami di DPRD siap mengawal agar instruksi gubernur ini benar-benar dijalankan. Jangan sampai petani kembali dirugikan oleh praktik yang tidak adil di lapangan,” tegas Maulidah.
Diketahui, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu (Singkong) di Provinsi Lampung.
Adapun poin-poin penting dalam Instruksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Harga Ubi Kayu
Harga pembelian ubi kayu dari petani oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan rafaksi maksimal 30%, dan tanpa pengukuran kadar pati.
2. Berlaku Sementara
Harga ini diberlakukan sebelum adanya keputusan resmi dari Menteri terkait kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan harga secara nasional. (Amd)