Bandar Lampung, (dinamik.id) — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan 2025-2030 di Balai Keratun Lt. 3, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/6/2025). Ayu dilantik menggantikan almarhum Ali Rahman yang wafat 10 maret 2025 lalu.
Setelah pelantikan tersebut, Sejumlah partai politik pengusung pasangan almarhum Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah dalam Pilkada Way Kanan sepakat mengusulkan nama Galang Putra Rahman sebagai calon Wakil Bupati Way Kanan.
Pengusulan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati usai Ayu Asalasiyah dilantik menjadi Bupati definitif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Galang Putra Rahman merupakan anak dari almarhum Ali Rahman dan saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, sejauh ini partai pengusung sudah sepakat agar Galang bisa melanjutkan cita-cita sang ayah untuk membangun Kabupaten Way Kanan
“Gerindra sepakat, beberapa partai juga sudah sepakat seperti PAN, PKB, Demokrat, dan PKS sudah clear semua,” katanya.
Menurut Giri, proses pengusulan masih terus berjalan dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Insya Allah, kemungkinan dalam minggu ini DPP Gerindra akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Kita doakan semua mudah-mudahan prosesnya lancar. Nanti tahapannya dibahas di rapat paripurna DPRD Way Kanan,” pungkasnya.
Diketahui, pasangan Ali Rahman–Ayu Asalasiyah pada Pilkada lalu diusung oleh 12 partai politik, yakni Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PAN, PSI, Perindo, PPP, Garuda, PBB, Hanura, dan Partai Ummat.
Namun, dari keseluruhan partai tersebut, hanya lima partai yang memiliki kursi di DPRD Way Kanan, yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, dan PAN.
Proses pengusulan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati, maka partai politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah berhak mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada Bupati.
Kemudian, DPRD akan memilih salah satu dari dua nama tersebut dalam rapat paripurna DPRD. (Amd)