Jakarta, (dinamik.id) — Tiga organisasi masyarakat sipil asal Lampung, yakni Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu (11/6/2025).
Aksi tersebut mendeesak Kejagung untuk mengusut dugaan kejahatan korporasi oleh Sugar Group Companies (SGC).
Di depan Kejagung RI, massa menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran serius oleh SGC, antara lain, Suap kepada pejabat Mahkamah Agung, Penyerobotan lahan masyarakat adat, Ketimpangan Hak Guna Usaha (HGU) dan pengemplangan pajak.
Koordinator aksi menyebut dugaan suap sebesar Rp70 miliar kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai bentuk mafia peradilan. Dalam kasus ini, juga ditemukan dugaan aliran dana sebesar Rp915 miliar serta 51 kg emas, yang ditengarai sebagai bagian dari “pelunasan perkara” SGC.
Selain itu, massa menyoroti luas lahan HGU SGC yang tidak transparan dan bervariasi antara 62.000 hingga 124.092 hektare, termasuk dugaan penyusupan kawasan adat Buay Aji dan lahan konservasi ke dalam wilayah konsesi SGC tanpa dasar hukum sah.
“Kami menuntut agar Kejagung segera menetapkan petinggi SGC, termasuk Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, sebagai tersangka. Kami juga mendesak penyitaan aset terkait,” tegas Indra Musta’in, Ketua LSM Akar Lampung.
Pada saat yang sama, Ketua LSM Pematank, Suhadi Romli menilai bahwa dugaan kejahatan korporasi oleh Sugar Group Companies sudah sangat keterlaluan dan tidak boleh dibiarkan.
Penyerobotan lahan adat, pengemplangan pajak, hingga dugaan suap kepada pejabat tinggi MA menunjukkan bahwa sistem hukum kita sedang diacak-acak oleh kekuatan modal.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk bertindak tegas, tanpa pandang bulu. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penetapan tersangka terhadap para petinggi SGC adalah langkah awal yang sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Romli.
Dalam aksi tersebut, perwakilan aliansi juga menyerahkan laporan resmi pengaduan dugaan kejahatan korporasi SGC kepada pihak Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut diterima langsung oleh bagian pengaduan bidang Humas Kejaksaan Agung, yang menyatakan bahwa pengaduan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Aksi ini diwarnai dengan spanduk, poster, serta seruan moral yang menolak pembiaran terhadap korupsi dan kejahatan korporasi.
“SGC bukan raja yang kebal hukum, dan koruptor bukan wakil rakyat. Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan!” seru Indra lantang di hadapan massa.
Ultimatum dan Seruan Aksi Lanjutan
Aliansi memberikan tenggat waktu 14 hari kepada KPK untuk menetapkan tersangka. Jika tidak, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan, mengepung kantor Kejagung dan memobilisasi aksi serentak di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Lampung. (*)