DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 111-PKE-DKPP/II/2025. Sidang ini dilangsungkan di Kantor KPU Provinsi Lampung, pada Jumat, 13 Juni 2025.

Diketahui, perkara ini diadukan oleh Ahmad Basri yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi (teradu I), serta dua anggota Bawaslu lainnya, yakni Kadarsyah (teradu I II) dan Cecep Ramdani (teradu III).

Dalam aduannya, Ahmad Basri menyebut para teradu diduga tidak jujur dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Padahal menurut pengadu, laporan tersebut telah disertai alat dan barang bukti perupa uang satu juta rupiah yang diserahkan langsung ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Namun, laporan itu disebut tidak di tindaklanjuti oleh Bawaslu dengan alasan laporan alasan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Pj, Ketua TP-PKK Tubaba Hadiri Pembukaan Pekan Raya Lampung 2023.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Muhammad Tio Aliansyah selalu Ketua Majelis yang juga merupakan anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga :  Tingkatkan Sikap Toleransi, Pemkab Tubaba Bentuk Kampung Pancasila

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube atau Facebook DKPP,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

SPPG Yayasan Bumi Moro Diresmikan, Bupati dan Kapolres Komitmen Dukung Pemenuhan Gizi di Tubaba
Tubaba Q Sehat, Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Tubaba
Pemkab Tubaba dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Borong Kebutuhan Pokok
Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) TNI di Tubaba, Sediakan Beras Terjangkau untuk Masyarakat
Di Momen HUT RI Ke-80 Pemkab Tubaba Berikan Sejumlah Penghargan
PWI Tubaba Raih Penghargaan Top Mitra dari MAN 1 Tubaba
PCNU Tubaba Gelar Khotmil Qur’an Serentak Di 500 Titik, Libatkan NU Peringati HUT RI Ke-80
Dua Pekerjaan Ruas Jalan Panaragan, Tubaba Menuju Waykanan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan dan Terindikasi Mark Up

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:52 WIB

SPPG Yayasan Bumi Moro Diresmikan, Bupati dan Kapolres Komitmen Dukung Pemenuhan Gizi di Tubaba

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Tubaba Q Sehat, Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Tubaba

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Pemkab Tubaba dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Borong Kebutuhan Pokok

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) TNI di Tubaba, Sediakan Beras Terjangkau untuk Masyarakat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Di Momen HUT RI Ke-80 Pemkab Tubaba Berikan Sejumlah Penghargan

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB