Pansus DPRD Lampung Dorong Pemprov Segera Menindaklanjuti Temuan Dari LHP BPK

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — DPRD Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD setempat pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi umum dan khusus kepada Pemerintah Provinsi Lampung guna menindaklanjuti temuan dari LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Juru Bicara Pansus LHP BPK, Chondrowati, dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut bersifat mendesak dan harus segera ditindaklanjuti guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan.

“Pansus merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera membentuk Tim Tindak Lanjut yang akan memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak terulang setiap tahun,” ujarnya.

Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut dalam temuan diminta menyelesaikan seluruh persoalan sesuai batas waktu. Jika terdapat indikasi kesengajaan atas temuan berulang, maka pejabat yang bersangkutan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Panen Perdana Udang Vaname Air Tawar, di PKK Agropark Lampung

“Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan maupun dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan ke kas daerah. Jika gagal, nama rekanan wajib di-blacklist. Bila masih gagal, serahkan pada aparat penegak hukum,” tegas Condrowati.

Dalam pengelolaan pendapatan daerah lanjutnya, Pansus meminta Pemprov menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan berbasis potensi riil. Tim intensifikasi dan ekstensifikasi juga harus diperkuat dan diintegrasikan antar-OPD dengan sistem digital monitoring.

Sementara untuk pengelolaan belanja, perencanaan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah guna menghindari defisit struktural berulang. Pengawasan terhadap aset dan kas daerah juga harus ditingkatkan, termasuk mencatat aset secara benar dalam neraca serta menjaga likuiditas kas.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Buka Rakor Mitra Kerja Revitalisasi Bahasa Daerah

“Pansus juga menekankan pentingnya
memperkuat fungsi pengawasan internal dengan meningkatkan peran Inspektorat serta kapasitas SDM OPD dalam pemahaman regulasi dan pelaporan keuangan,” jelasnya.

Dalam rekomendasi khusus, Pansus menyoroti kinerja sejumlah instansi yang dinilai belum optimal. Setda misalnya, dinilai perlu memainkan peran strategis dalam merancang kebijakan anggaran yang realistis dan berbasis kemampuan fiskal. Bila defisit terus berulang dalam satu tahun, maka dinilai sebagai bentuk kelalaian.

“Inspektorat harus meningkatkan efektivitas pengawasan internal, sementara Bappeda diharuskan memperkuat pengawasan perjalanan dinas dan mengimplementasikan digitalisasi pertanggungjawaban.
BPKAD wajib segera menyusun rencana pemulihan fiskal dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Sementara Bapenda diminta segera mendata ulang wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan dari sektor air permukaan dan sewa alsintan,” katanya.

Baca Juga :  Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Posisi Sasa Chalim dan Najiuloh, untuk Optimalisasi AKD

Pansus juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pendidikan, rumah sakit, dan infrastruktur. Dinas Pendidikan harus memperkuat pelaporan dana BOS dan hibah, sementara RSUD Abdul Moeloek diminta mereformasi tata kelola keuangan dan aset.

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Perhubungan, dan Dinas KPTPH turut direkomendasikan memperbaiki pengawasan kontrak serta pemanfaatan pendapatan alsintan. Sedangkan Dinas Peternakan didorong menjadikan kambing sebagai komoditas prioritas dalam upaya menuju swasembada pangan berbasis lokal.

“Seluruh rekomendasi ini harus dijalankan dengan serius. Jika tidak, maka tindakan administratif hingga pidana akan diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung
Udara Bandar Lampung Aman, Warga Diimbau Tetap Jaga Kesehatan dan Lingkungan
Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026
Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam
Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!
KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan
Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 Sekolah Raih Adiwiyata 2026-2030
Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD Lampung, Minta Tantangan Fiskal Tak Dibebankan ke Rakyat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:34 WIB

KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB