TULANGBAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Senin (23/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Busroni, S.H., didampingi Wakil Ketua I, Ponco Nugroho, S.T., dan Wakil Ketua II, S. Joko Kuncoro, S.Kom. Hadir pula dalam kesempatan ini Bupati Tulang Bawang Barat Ir. Novriwan Jaya, S.P. dan Wakil Bupati Nadirsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Forkopimda antara lain, Pelda Agus Hermanto mewakili Dandim 0412/LU. Wakapolres Zaini Dahlan, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba. Kasi Intel Ardi Herliansyah, S.H. Kepala Pengadilan Agama, Nur Hidayat, S.Ag., M.A. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Prana Putra, S.H., M.H.
Kegiatan juga dihadiri oleh para staf ahli bupati, para asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, para camat se-Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Tulang Bawang Barat Ir. Novriwan Jaya, S.P. menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna ini. Ia menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan perkembangan ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal, serta regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah, mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Secara garis besar, Bupati memaparkan beberapa perubahan utama dalam rancangan KUA-PPAS sebagai berikut.
Pendapatan Daerah mengalami penurunan dari target semula sebesar Rp 972.651.839.550,- menjadi Rp 926.991.532.280,-.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan dari Rp 68.596.453.613,- menjadi Rp 73.915.889.343,-.
Pendapatan Transfer menurun dari Rp 904.055.385.937,- menjadi Rp 853.075.642.937,-.
Lanjut nya, Total belanja juga mengalami penurunan, dari Rp 968.459.060.550,- menjadi Rp 940.411.047.585,-.
Rincian belanja tersebut antara lain,
Belanja Operasi dan Modal turun dari Rp 810.201.714.164,- menjadi Rp 772.371.794.316,-
Belanja Tidak Terduga menurun drastis dari Rp 1.000.000.000,- menjadi Rp 200.000.000,-
Belanja Transfer meningkat dari Rp 157.257.346.386,- menjadi Rp 167.839.253.269,-
Untuk pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Daerah meningkat signifikan dari Rp 9.807.221.000,- menjadi Rp 25.919.515.305,20,-
Pengeluaran Pembiayaan Daerah menurun dari Rp 14.000.000.000,- menjadi Rp 12.500.000.000,-
Bupati juga menegaskan bahwa dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami berharap seluruh pihak dapat terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mengelola APBD secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,”imbuhnya.(***)