Polres Tubaba Ungkap Kasus Korupsi Anggaran APBT Tiyuh Suka Jaya

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT, (dinamik.id)–
Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Suka Jaya Keamanan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat, di Aula Sarja Arya Racana Mapolres setempat, Jumat (07/03/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasi Propam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipikor Polres Tubaba.

Baca Juga :  Lakukan Pencurian, Pegawai RSUD Mesuji di Amankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya

Pada kesempatan tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBD Tiyuh Suka Jaya, berinisial MTI ( 51). Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah)

Baca Juga :  Pulang dari Pasar, Suami di Panaragan Dapati Istri Tewas Tergantung

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres

Baca Juga :  Pj Bupati Sulpakar Melaunching Kampung Bebas Narkoba

Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Tok, Komisi VIII Sepakat Naikan Anggaran Kemenag Jadi Rp112,9 T
Mufti Anam Protes: Rakyat Sulit Cari Kerja, Wamen ‘Double Job’ Komisaris BUMN!
Harga Kopi Anjlok, Petani Lampung dan Sumsel Berharap Pemerintah Jaga Stabilitas
Tegas, PWNU Lampung Keluarkan Surat Pernyataan: LGBT Bertentangan dengan Ajaran Islam, Hukum, dan Norma
Bangunan Diduga Gudang Solar di Sukajaya Dilahap Si Jago Merah Jelang Jumatan
Viral di Medsos Bupati Lamteng Tertidur saat Rapat Banleg DPR, Ardito: Wah Ngantuk Banget Saya saat Itu
Laporan Masuk: Damkar Lamsel Langsung Turun Buru Hantu
Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan, PGE Ulubelu Luncurkan Program Hortikultura

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:36 WIB

Tok, Komisi VIII Sepakat Naikan Anggaran Kemenag Jadi Rp112,9 T

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:46 WIB

Harga Kopi Anjlok, Petani Lampung dan Sumsel Berharap Pemerintah Jaga Stabilitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:04 WIB

Tegas, PWNU Lampung Keluarkan Surat Pernyataan: LGBT Bertentangan dengan Ajaran Islam, Hukum, dan Norma

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:56 WIB

Bangunan Diduga Gudang Solar di Sukajaya Dilahap Si Jago Merah Jelang Jumatan

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:30 WIB

Viral di Medsos Bupati Lamteng Tertidur saat Rapat Banleg DPR, Ardito: Wah Ngantuk Banget Saya saat Itu

Berita Terbaru

Olahraga

Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung Menuai Kritik

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:31 WIB