Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT – Komitmen Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan dengan ditangkapnya empat orang terduga pelaku tindak pidana narkoba di sebuah rumah di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (28), wiraswasta, warga Tiyuh Daya Sakti MA (39), petani, warga Tiyuh Daya Asri serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu SN (46), warga Tiyuh Daya Asri dan MS (48), warga Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga :  DPP KNPI Minta Bupati Popo Ali Tuntaskan Polemik Penjualan Tanah Pemakaman di Desa Galang Tinggi

Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. pada Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba dan transaksi sabu,” jelas AKP Jepri.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika, di antaranya, 1 buah tabung kaca pirek berisi residu sabu, 1 alat hisap (bong) dari botol bekas, 3 selang pipet. 1 sendok sabu. 1 sumbu pembakar. 1 korek api gas, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru.

Baca Juga :  Keluarga Korban Lakalantas di Tanggamus Tuntut Kejelasan Hukum

“Keempat tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dan mereka berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan,” ujar Kasat Narkoba.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

AKP Jepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan ASN. Hal ini akan menjadi perhatian khusus dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya,” tegasnya. (RSD)

Berita Terkait

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan
14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Kejari Tubaba Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 13 Okt 2025 - 16:34 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat memimpin Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (10/10/2025).

Pemerintahan

Gubernur Mirza Ingatkan Jajaran Profesional dan Jaga Integritas

Jumat, 10 Okt 2025 - 20:13 WIB