Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT – Komitmen Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan dengan ditangkapnya empat orang terduga pelaku tindak pidana narkoba di sebuah rumah di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (28), wiraswasta, warga Tiyuh Daya Sakti MA (39), petani, warga Tiyuh Daya Asri serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu SN (46), warga Tiyuh Daya Asri dan MS (48), warga Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga :  Kejari Tubaba Rakor Cegah Penyebaran Paham Meresahkan

Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. pada Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba dan transaksi sabu,” jelas AKP Jepri.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika, di antaranya, 1 buah tabung kaca pirek berisi residu sabu, 1 alat hisap (bong) dari botol bekas, 3 selang pipet. 1 sendok sabu. 1 sumbu pembakar. 1 korek api gas, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru.

Baca Juga :  Bobol Konter HP, Dua Pemuda Asal Tri Jaya Terancam 5 Tahun Penjara

“Keempat tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dan mereka berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan,” ujar Kasat Narkoba.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024

AKP Jepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan ASN. Hal ini akan menjadi perhatian khusus dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya,” tegasnya. (RSD)

Berita Terkait

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas
Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:12 WIB

Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana

Berita Terbaru

Berita

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:32 WIB

Pemerintahan

Ini Strategi Pemprov Lampung Genjot Produksi Kopi Robusta

Kamis, 28 Agu 2025 - 19:17 WIB