Bandar Lampung (dinamik.id) — Kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung langsung menuai kritik keras.
Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, mantan Ketua Harian KONI Lampung, menyoroti praktik rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah unsur pimpinan KONI, yang secara terang-terangan melanggar AD/ART organisasi.
“Pasal 22 Ayat 2 jelas menyebutkan pimpinan KONI tidak boleh merangkap jabatan di kepengurusan cabang olahraga. Tapi anehnya, aturan ini diabaikan,” ujar Amalsyah dengan nada tegas, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, tindakan semacam ini bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai integritas organisasi dan menciptakan konflik kepentingan dalam pengelolaan olahraga daerah.
“Jika ingin membenahi olahraga Lampung, maka tata kelola di tubuh KONI sendiri harus bersih dulu. Bagaimana mau mengawasi cabor kalau sendiri masih berperan ganda?” katanya.
Amalsyah meminta pimpinan yang merangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari struktur cabor.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Jangan salahkan publik kalau mulai hilang kepercayaan pada KONI,” tutup mantan Komandan Yon Zikon 12 itu dengan nada serius. (ANG)