AMHTN-SI Gelar Diskusi Publik Bahas RUU KUHAP yang Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (dinamik.id) — Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) gelar diskusi Tema “Mencegah Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum”, kamis, 31 Juli 2025. Acara dilaksanakan di Asrama Mahasiswa Lampung, Jakarta Timur.

Dalam diskusi ini, AMHTNSI menghadirkan perwakilan dari Kontras, Akademisi, serta Praktisi Hukum. Acara ini menjadi wadah bagi mahasiswa hukum tata negara dari berbagai kampus untuk menyuarakan kegelisahan mereka terhadap rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara.

Panitia menyebutkan bahwa tema diskusi diangkat sebagai respon terhadap pengalaman masyarakat yang kerap berbenturan dengan aparat penegak hukum.

Dalam banyak kasus, hak-hak individu untuk berbicara dan menyatakan pendapat kerap kali dibatasi.

“Pemerintah menyatakan komitmen terhadap HAM, namun kenyataan apa yang dikatakan pemerintah, bahwasannya selalu melanggar kita untuk memiliki hak untuk berbicara,” ujar salah satu peserta.

Salah satu isu yang mencuat dalam diskusi adalah terkait adanya kejanggalan dalam RUU KUHAP salah satu contohnya adalah ketentuan buku rekening atau ATM ketika 3 bulan tidak melakukan transaksi apakah itu bisa dilakukan dan apakah tidak melanggar HAM?.

“Bicara soal sering kali berbenturan dengan aparat penegak hukum khususnya polisi dikarnakan ia yang paling dekat dan bercengkrama langsung degan masyarakat bukan hakim atau jaksa,” Ujar Juwita Tri Utami dari LBH Dharma Loka Nusantara.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris, 15 Dosen dan Tendik Ikuti Program IELTS

Banyak masukan dan pembahasan soal peran mahasiswa untuk melakukan pencegahan tindak kekerasan maupun pelanggaran HAM dimulai dari kampus dan juga organisasi dikarnakan tidak juga efisiensi menggunakan lembaga yang di buat pemerintah. Lanjut salah satu narasumber.

“Bahwa perlu ditemukan cara untuk mengontrol demokrasi dalam memproteksi hak asasi manusia dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirancang untuk melindungi hak asasi manusia dan membatasi tindakan sewenang-wenang”. Kata Tri Rahmadona selaku narasumber.

Baca Juga :  Luar Biasa! BK Fair 2023 Diikuti 500 Peserta

bahwa sistem peradilan pidana merupakan salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan jika pelanggaran tersebut terjadi, harus ada mekanisme hukum yang mengaturnya. Saat ini, AMHTNSI banyak melihat laporan terkait proses penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan pidana masih terjadi kasus penyiksaan, di mana pelaku penyiksaan tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi etik.

“Diskusi ini sebagai bentuk nyata dari kawan-kawan AMHTN-SI mengawal RUU KUHAP dan ketimpangan nya dan jangan sampai ada yang dikambing hitamkan kedepan nya,” Tutup Tri Rahmadona. (Amd)

Berita Terkait

Pemprov dan Puspaga Pinggungan Sebuai Perkuat Kapasitas Konselor di Lampung
Selamat!!! Oking Ganda Miharja Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya
Sukses Gelar Karya dan Luncurkan Buku, TBM Mekar Utama Tutup Festival Literasi Anak Desa Bumi Harjo 2025
Kekerasan Perempuan, Tubuh, dan Relasi Kuasa Tajuk Majelis Jum’at Klasika
HSN 2025, PCNU Bandar Lampung Gelar Aksi Santri Menanam untuk Kehidupan
UML Terima SK Tiga Prodi Baru dan Penyatuan Akademi Kebidanan Heppy Zal Palembang
Dedi Priyono Kembali Pimpin PWI Tubaba, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Berintegritas
LDS Gelar Bootcamp Volunteer: Anak Muda Digembleng Demi Demokrasi Substansial

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 19:33 WIB

Pemprov dan Puspaga Pinggungan Sebuai Perkuat Kapasitas Konselor di Lampung

Sabtu, 1 November 2025 - 12:00 WIB

Selamat!!! Oking Ganda Miharja Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Sukses Gelar Karya dan Luncurkan Buku, TBM Mekar Utama Tutup Festival Literasi Anak Desa Bumi Harjo 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Kekerasan Perempuan, Tubuh, dan Relasi Kuasa Tajuk Majelis Jum’at Klasika

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:20 WIB

HSN 2025, PCNU Bandar Lampung Gelar Aksi Santri Menanam untuk Kehidupan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Jaga Kemitraan dan Berbagi Ilmu Cara Menanam Tebu yang Baik dengan Petani

Selasa, 4 Nov 2025 - 20:04 WIB

DPRD Provinsi

DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal

Selasa, 4 Nov 2025 - 14:08 WIB