AMHTN-SI Gelar Diskusi Publik Bahas RUU KUHAP yang Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (dinamik.id) — Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) gelar diskusi Tema “Mencegah Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum”, kamis, 31 Juli 2025. Acara dilaksanakan di Asrama Mahasiswa Lampung, Jakarta Timur.

Dalam diskusi ini, AMHTNSI menghadirkan perwakilan dari Kontras, Akademisi, serta Praktisi Hukum. Acara ini menjadi wadah bagi mahasiswa hukum tata negara dari berbagai kampus untuk menyuarakan kegelisahan mereka terhadap rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara.

Panitia menyebutkan bahwa tema diskusi diangkat sebagai respon terhadap pengalaman masyarakat yang kerap berbenturan dengan aparat penegak hukum.

Dalam banyak kasus, hak-hak individu untuk berbicara dan menyatakan pendapat kerap kali dibatasi.

“Pemerintah menyatakan komitmen terhadap HAM, namun kenyataan apa yang dikatakan pemerintah, bahwasannya selalu melanggar kita untuk memiliki hak untuk berbicara,” ujar salah satu peserta.

Salah satu isu yang mencuat dalam diskusi adalah terkait adanya kejanggalan dalam RUU KUHAP salah satu contohnya adalah ketentuan buku rekening atau ATM ketika 3 bulan tidak melakukan transaksi apakah itu bisa dilakukan dan apakah tidak melanggar HAM?.

“Bicara soal sering kali berbenturan dengan aparat penegak hukum khususnya polisi dikarnakan ia yang paling dekat dan bercengkrama langsung degan masyarakat bukan hakim atau jaksa,” Ujar Juwita Tri Utami dari LBH Dharma Loka Nusantara.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Jadi Provinsi Lampung ke 59, HUT Pol PP Ke 73 dan HUT Ke 61 Linmas Tahun 2023, Ini Pesan PJ Bupati Sulpakar

Banyak masukan dan pembahasan soal peran mahasiswa untuk melakukan pencegahan tindak kekerasan maupun pelanggaran HAM dimulai dari kampus dan juga organisasi dikarnakan tidak juga efisiensi menggunakan lembaga yang di buat pemerintah. Lanjut salah satu narasumber.

“Bahwa perlu ditemukan cara untuk mengontrol demokrasi dalam memproteksi hak asasi manusia dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirancang untuk melindungi hak asasi manusia dan membatasi tindakan sewenang-wenang”. Kata Tri Rahmadona selaku narasumber.

Baca Juga :  Bung Iqbal Salurkan Beasiswa GPL ke Siswa MAN 1

bahwa sistem peradilan pidana merupakan salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan jika pelanggaran tersebut terjadi, harus ada mekanisme hukum yang mengaturnya. Saat ini, AMHTNSI banyak melihat laporan terkait proses penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan pidana masih terjadi kasus penyiksaan, di mana pelaku penyiksaan tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi etik.

“Diskusi ini sebagai bentuk nyata dari kawan-kawan AMHTN-SI mengawal RUU KUHAP dan ketimpangan nya dan jangan sampai ada yang dikambing hitamkan kedepan nya,” Tutup Tri Rahmadona. (Amd)

Berita Terkait

PW MDS Rijalul Ansor Lampung Rakor Persiapan Kegiatan Ramadhan
Terpilih Pimpin KAHMI Lamteng, Topan Aquardi Ajak Alumni Kompak
PMII Bandar Lampung Dorong Kemandirian Ekonomi Kader Lewat Entrepreneur Hub
LBH Dharma Loka Nusantara Menolak Amnesia Sejarah Lewat Diskusi ‘Membaca Nusantara #5’
Pencabutan HGU Cerminkan Sikap Kurang Kedepankan Prinsip Kepatutan
Komunitas Ruang Pojok dan Lampung Literature gelar Ngaji Bahasa: Membaca Nusantara #3
Komunitas Ruang Pojok dan Lampung Literature Gelar Ngaji Bahasa: Membaca Nusantara #3
Membaca Nusantara, Amnesia : Menggugat Delusi Kejayaan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:26 WIB

PW MDS Rijalul Ansor Lampung Rakor Persiapan Kegiatan Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:15 WIB

Terpilih Pimpin KAHMI Lamteng, Topan Aquardi Ajak Alumni Kompak

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:30 WIB

PMII Bandar Lampung Dorong Kemandirian Ekonomi Kader Lewat Entrepreneur Hub

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:38 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Menolak Amnesia Sejarah Lewat Diskusi ‘Membaca Nusantara #5’

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:29 WIB

Pencabutan HGU Cerminkan Sikap Kurang Kedepankan Prinsip Kepatutan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB