Anggota DPD RI Abdul Hakim Komitmen Kawal Penyelesaian Sengketa HPL Pelindo II Panjang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Asal Lampung, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M menerima audiensi dari masyarakat Kelurahan Panjang, Rabu (6/8/2025).

Warga menyampaikan permasalahan terkait status tanah dalam Hak Pengelola Lahan (HPL) No.01 Way Lunik tahun 1989 yang disebut mengalami kelebihan luas sekitar 23 hektar dan kini berada di bawah pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) di Wilayah Panjang.

Audiensi yang berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025 di kantor DPD RI Perwakilan Lampung juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kantor BPN Kota Bandar Lampung, dan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Tim Mini Soccer Pelindo Regional 2 Panjang Raih Juara Katagori Instansi Kapolda Lampung Cup 2024

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Kelurahan Panjang menyampaikan bahwa persoalan ini telah berlangsung lama namun belum menemukan solusi yang berpihak pada masyarakat.

Selain itu, warga menerangkan bahwa persoalan ini sebelumnya dalam RDP dengan Komite I DPD RI pada tahun 2017-2018 menyimpulkan bahwa tanah 23 hektar tersebut dikembalikan ke masyarakat dan masyarakat sudah memegang sporadik.

Baca Juga :  Sekolah Tahan Ijazah, Budiman AS Minta Pemkot Bandar Lampung Turun Tangan

Lebih lanjut, warga mengungkapkan bahwa ada keputusan dari Ditjen Penataan Agraria dan Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bahwa sertifikat HPL telah dibatalkan.

Sementara, Kepala BPN Wilayah Lampung, Hasan Basri mengungkapkan bahwa BPN Wilayah Lampung belum menerima surat tersebut dan akan ditindaklanjuti keberadaan suratnya.

Menanggapi hal itu, Abdul Hakim menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum, serta memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh tumpang tindih administrasi lahan.

Baca Juga :  Bawaslu Tubaba Jalin Sinergitas dengan Polres Setempat

Sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Abdul Hakim mengungkapkan komitmennya untuk membawa persoalan ini ketingkat pusat.

“Karena masalah ini sudah berlangsung lama dan penyelesaiannya memerlukan kewenangan pusat, tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPD RI akan melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

“Kami akan kawal upaya penyelesaian yang telah dilakukan sehingga masyarakat segera mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya. (AMD)

Berita Terkait

Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh
Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026
Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD-P 2026, Defisit Rp87 Miliar
Aksi Tanggap Darurat GAK, PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Siagakan Ambulans
Gabah Lampung Tembus Rp8.000, Imelda Soroti Aturan Distribusi ke Luar Daerah

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:32 WIB

Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar

Rabu, 9 September 2026 - 14:51 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh

Rabu, 9 September 2026 - 12:50 WIB

Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026

Senin, 7 September 2026 - 15:31 WIB

Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat

Berita Terbaru