14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.NET

ilustrasi.NET

Pringsewu (dinamik.id) – Pemeriksaan data aplikasi e-pajak.pringsewukab.go.id mengungkap adanya kelalaian serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbukti menunda penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman senilai Rp32.572.620. Dana yang seharusnya masuk ke Kas Daerah sebelum 31 Desember 2024 itu baru disetorkan pada rentang 7 Maret hingga 28 April 2025.

Baca Juga :  Pemprov Ikuti Rakor Evaluasi Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Ironisnya, dari informasi yang dikumpulkan wartawan ini, Kamis (15/8/2022), pajak restoran yang terlambat setor tersebut tidak tercatat sebagai piutang pajak daerah. Kepala Bidang Pendapatan Bapenda mengakui, PBJT makanan dan minuman bersifat self assessment, sehingga tanpa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga :  DLH Pringsewu Gelar Laporan Akhir Penyusunan D3T Berbasis Jasa Ekosistem

Meski Bendahara Pengeluaran telah membuat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di sistem e-pajak, mekanisme pembayaran kegiatan makan-minum melalui SP2D LS membuat pajak tidak langsung terpotong saat pengajuan SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Akibatnya, penyedia menerima pembayaran penuh tanpa potongan pajak.

Kelemahan sistem dan lemahnya koordinasi membuat pajak tertahan. Bendahara menyerahkan SPTPD ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk diberikan kepada penyedia, namun tidak melakukan pemantauan pembayaran pajak tersebut. Lebih parah lagi, Bapenda tidak mengingatkan SKPD terkait SPTPD yang belum dibayar, sehingga bendahara menganggap kewajiban selesai begitu SP2D cair.

Berita Terkait

Lampung-Jateng Perkuat Kerjasama, Wagub Jihan: Masyarakat Jawa Motor Pembangunan Peradaban
Sah!!! Iwan Mursalin Jadi Sekda Tubaba, Bupati Ingatkan Profesionalisme dan Integritas
Galang Donasi Bencana Sumatra, Kodam XXI/Radin Inten Gelar Pentas Seni Budaya
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Kadis KPTPH Provinsi Mengaku Belum Tahu
Membanggakan! Siswa SDN 1 Pringsewu Selatan Sabet Juara di Ajang Nasional dan Kabupaten
Polres Mesuji Polda Lampung Gelar Rilis Akhir Tahun 2025
Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Pengesahan 6 Perda Inisiatif DPRD
Kado Akhir Tahun 2025, Kementerian Perhubungan Serahkan Bus Sekolah untuk Pemkab Tubaba

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:39 WIB

Lampung-Jateng Perkuat Kerjasama, Wagub Jihan: Masyarakat Jawa Motor Pembangunan Peradaban

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:04 WIB

Sah!!! Iwan Mursalin Jadi Sekda Tubaba, Bupati Ingatkan Profesionalisme dan Integritas

Senin, 5 Januari 2026 - 16:40 WIB

Galang Donasi Bencana Sumatra, Kodam XXI/Radin Inten Gelar Pentas Seni Budaya

Senin, 5 Januari 2026 - 16:37 WIB

‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Kadis KPTPH Provinsi Mengaku Belum Tahu

Senin, 5 Januari 2026 - 14:23 WIB

Membanggakan! Siswa SDN 1 Pringsewu Selatan Sabet Juara di Ajang Nasional dan Kabupaten

Berita Terbaru