14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.NET

ilustrasi.NET

Pringsewu (dinamik.id) – Pemeriksaan data aplikasi e-pajak.pringsewukab.go.id mengungkap adanya kelalaian serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbukti menunda penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman senilai Rp32.572.620. Dana yang seharusnya masuk ke Kas Daerah sebelum 31 Desember 2024 itu baru disetorkan pada rentang 7 Maret hingga 28 April 2025.

Baca Juga :  HUT Ke-77 PMI, ORARI Lokal Pringsewu Gelar SES 8H77PMI

Ironisnya, dari informasi yang dikumpulkan wartawan ini, Kamis (15/8/2022), pajak restoran yang terlambat setor tersebut tidak tercatat sebagai piutang pajak daerah. Kepala Bidang Pendapatan Bapenda mengakui, PBJT makanan dan minuman bersifat self assessment, sehingga tanpa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga :  Pj Bupati Pringsewu Marindo Kolaborasi Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan

Meski Bendahara Pengeluaran telah membuat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di sistem e-pajak, mekanisme pembayaran kegiatan makan-minum melalui SP2D LS membuat pajak tidak langsung terpotong saat pengajuan SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Akibatnya, penyedia menerima pembayaran penuh tanpa potongan pajak.

Kelemahan sistem dan lemahnya koordinasi membuat pajak tertahan. Bendahara menyerahkan SPTPD ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk diberikan kepada penyedia, namun tidak melakukan pemantauan pembayaran pajak tersebut. Lebih parah lagi, Bapenda tidak mengingatkan SKPD terkait SPTPD yang belum dibayar, sehingga bendahara menganggap kewajiban selesai begitu SP2D cair.

Berita Terkait

Pemprov Lampung dan BKKBN Bersinergi Dalam Upaya Pencegahan Stunting
Sekdaprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan Ke Depan
Wakil Bupati Tubaba Lantik Satu Pejabat Eselon II Jabat Asisten III
Wakil Gubernur Lampung Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tanggamus, Salurkan Bantuan untuk Warga
Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji
Tiga Bulan Terakhir, Pemprov Lampung Fokus Genjot Penerimaan PKB dan BBNKB
Bapenda Proyeksikan Realisasi Pajak Daerah 2025 Capai 73,49 Persen
Tim Itwasda Polda Lampung Laksanakan Audit Kinerja Tahap II di Polres Tulang Bawang Barat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung dan BKKBN Bersinergi Dalam Upaya Pencegahan Stunting

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Sekdaprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan Ke Depan

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

Wakil Gubernur Lampung Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tanggamus, Salurkan Bantuan untuk Warga

Senin, 29 September 2025 - 18:51 WIB

Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji

Senin, 29 September 2025 - 18:49 WIB

Tiga Bulan Terakhir, Pemprov Lampung Fokus Genjot Penerimaan PKB dan BBNKB

Berita Terbaru