Bandar Lampung, (dinamik.id) – DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu ditegaskan melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna di ruang sidang utama, Jumat (29/08/2025).
Wakil Gubernur Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar secara langsung menandatangani dokumen tersebut. Keduanya menyatakan komitmen untuk menyusun anggaran yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD, Kostiana, mengatakan bahwa pembahasan Raperda telah mengikuti prosedur dan berjalan sesuai aturan. Ia menilai proses tersebut produktif dan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, pembahasannya berjalan baik dan lancar hingga bisa disahkan hari ini,” kata Kostiana usai rapat paripurna.
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa DPRD mendukung penuh program-program yang tertuang dalam APBD 2026. Ia menyebut kesepakatan antara TAPD dan Banggar sebagai hasil kerja bersama yang transparan.
“Kami tentu mendukung program-program Gubernur, khususnya yang tertuang dalam APBD Tahun 2026,” tambahnya.
DPRD juga menegaskan komitmen dalam mengawasi pelaksanaan program agar tepat sasaran. Kostiana mengatakan bahwa fungsi pengawasan akan dijalankan maksimal untuk memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Kami akan mengawal agar pelaksanaan APBD tidak melenceng dari tujuannya,” tegasnya.
Dalam APBD 2026, pemerintah provinsi memprioritaskan sektor pendidikan dan infrastruktur. Sebagai Koordinator Komisi IV dan V, Kostiana menekankan dukungan terhadap kedua sektor ini.
“Dua sektor ini penting, dan kami minta komisi terkait aktif mengawal pelaksanaannya,” ucapnya.
Ia juga menyoroti dana Rp100 miliar yang dialokasikan sebagai pengganti dana komite bagi SMA/SMK. Menurutnya, anggaran ini diharapkan dapat membantu fasilitas sekolah dan mendukung tenaga honorer.
“Mudah-mudahan dana ini bisa meringankan beban sekolah dan membantu honorer yang belum tercover PPPK,” jelasnya.
Raperda APBD 2026 selanjutnya akan diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah disetujui, dokumen ini akan ditetapkan menjadi Perda dan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Lampung tahun depan. (ANG)