Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Senin, 16 Februari 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

i

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Jakarta-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Polri yang mendidak tegas mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba.

“Ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (16/2).

Menurut Habiburokhman, langkah tegas Polri sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran untuk dikenakan saksi etik, administrasi, dan juga pidana.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Operasi Pasar Pastikan Ketersedian Stok Pangan

Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, menurut dia, mantan Kapolres Bima itu seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.

“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tegas politisi Gerindra itu.

Baca Juga :  Kanwil BPN Lampung Bereaksi Soal Aksi Pokmas di PWI

Sebelumnya, Polri menegaskan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Minggu (15/2), mengatakan Polri merupakan penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan salah satu tindak pidana luar biasa.

Baca Juga :  PDIP Pusat Tugaskan Umar Ahmad Menangkan Pemilu 2024 di Lampung

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujarnya dalam konferensi pers. (int)

Berita Terkait

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Daftar Pilrek, Prof Asep Sukohar Tunjukan Keseriusan Ingin Majukan Unila 2027-2031
Wakil Ketua Komisi IV DPR Hanan Dukung Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
IMM Pringsewu Tegaskan Anggota DPRD Tidur dan Main HP Rusak Citra Legislatif, BK Harus Tegas!
Prof Warsito Mendaftar Calon Rektor Unila 2027-2031, Disusul Dr Budiono
Aprozi Alam dan Rahmawati Herdian Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Ingin HPN dan Porwanas 2027 Sukses di Lampung, Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Saya Dulu Anggota PWI DKI
Almuzzammil Yusuf Dukung Suksesi HPN dan Porwanas di Lampung 2027

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Daftar Pilrek, Prof Asep Sukohar Tunjukan Keseriusan Ingin Majukan Unila 2027-2031

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR Hanan Dukung Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Prof Warsito Mendaftar Calon Rektor Unila 2027-2031, Disusul Dr Budiono

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Aprozi Alam dan Rahmawati Herdian Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru