Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN) akan membuka Posko Bantuan Hukum untuk mengawal aksi penyampaian pendapat yang akan digelar pada Senin, 1 September 2025 di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung.
Posko ini dibentuk sebagai bentuk komitmen LBH DLN dalam memastikan ruang demokrasi tetap terjaga, serta mencegah terjadinya tindakan kriminalisasi terhadap massa aksi. LBH DLN menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi, bukan dibungkam.
Direktur LBH DLN, Ahmad Hadi Baladi Ummah atau akrab disapa Pupung, menegaskan bahwa posko ini merupakan gerakan etis dari LBH DLN untuk turut melakukan pengawalan dalam agenda agenda demokrasi agar dapat berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami membuka posko ini untuk mengawal proses penyampaian aspirasi massa aksi dari potensi tindakan kriminalisasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan eskalasi massa dalam beberapa aksi di berbagai daerah, kami melihat adanya pola penangkapan dan upaya pembungkaman terhadap suara rakyat. Kami tidak ingin hal serupa terjadi di Lampung. Posko ini adalah bentuk kesiapan LBH DLN untuk memberikan perlindungan hukum bagi massa aksi, sekaligus memastikan hak konstitusional warga benar-benar dihormati oleh aparat maupun pihak berwenang.”
LBH DLN mengajak seluruh pihak untuk menjaga agar aksi dapat berlangsung damai, tertib, dan tetap menghormati hak-hak demokratis masyarakat.
Kontak Media:
Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN)
📍 Bandar Lampung
📞 [081376412445]
✉️ [lbhdharmaln@gmail.com]