TULANGBAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menerima total dana hibah sebesar Rp 175 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat selama kurun waktu tiga tahun, sejak 2023 hingga 2025.
Ketua Baznas Tubaba, H. Purwanto, mengungkapkan bahwa setiap tahun pihaknya memperoleh hibah dengan nominal berbeda, yang seluruhnya dimanfaatkan sesuai aturan dan kebutuhan operasional lembaga.
“Tahun 2023, Baznas Tubaba menerima Rp50 juta. Dana ini digunakan untuk pembayaran tunjangan jabatan dan honor pimpinan Baznas selama enam bulan, pelatihan jurnalistik staf di Bandar Lampung, pembuatan seragam untuk tujuh amil, hingga perjalanan dinas bantuan rumah kebakaran dan roboh, serta sosialisasi digitalisasi masjid,” jelas Purwanto, Selasa (3/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, alokasi dana juga mencakup pembayaran alat tulis kantor (ATK) selama dua bulan, tagihan internet dan listrik, servis mobil operasional, serta pelatihan pengembangan amil untuk tiga orang.
Pada tahun 2024, Baznas kembali menerima hibah sebesar Rp50 juta. Dana tersebut diprioritaskan untuk honor dan tunjangan pimpinan selama lima bulan, pajak serta servis mobil operasional, perbaikan kantor (rolling door, pintu, atap, hingga talang air), pembuatan seragam dan rompi untuk delapan amil, pembelian ATK, perbaikan printer dan keyboard notebook, hingga pembuatan name tag custom.
“Sedangkan pada 2025, Pemkab Tubaba menaikkan jumlah hibah menjadi Rp75 juta. Dana ini dialokasikan untuk honor pimpinan, pemeliharaan serta pajak kendaraan, pembelian sejumlah mebeler, dan mulai tahun ini juga ada pos untuk sewa kantor. Realisasi anggaran 2025 masih berjalan,” ungkap Purwanto.
Ia menambahkan, dalam tiga tahun terakhir, nominal hibah yang diterima Baznas Tubaba mengalami kenaikan signifikan. Sebelum 2023, nilai hibah dari Pemkab hanya berkisar Rp 25 juta hingga di bawah Rp50 juta.
Meski mendapat dukungan dana hibah, Purwanto mengakui bahwa honor pimpinan Baznas Tubaba masih jauh di bawah ketentuan. Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas Nomor 24 Tahun 2018, honor Ketua Baznas Kabupaten/Kota seharusnya berada di kisaran 3–5 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan wakil ketua 2,5–4 kali UMP setiap bulan.
“Di Tubaba, realitanya honor Ketua Baznas hanya Rp3 juta per bulan, sedangkan wakil ketua Rp2,5 juta per bulan. Itu pun sering kali tidak cukup, namun kami tetap bekerja dengan penuh keikhlasan. Apapun yang ada, itu yang kami terima. Kami hanya mengambil sisa hak amil apa adanya,” tegasnya.
Purwanto menekankan, pengelolaan hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pihaknya berusaha menekan biaya operasional agar anggaran bisa lebih difokuskan untuk program sosial serta pelayanan masyarakat.
“Dengan adanya dukungan hibah ini, kami berharap kinerja Baznas Tubaba dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah semakin optimal. Meski begitu, tantangan keterbatasan anggaran dan rendahnya honor pimpinan masih menjadi pekerjaan rumah bagi kami,” pungkasnya. (Rsd)