Kejari Tubaba Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemeriksaan lanjutan dan penetapan tersangka pada Senin, (13/10/2025).

Kedua tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah, Firmansyah, S.T., M.T. (F) – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup pemkab Tubaba periode 2021–2025. Hartawan (H) – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tulang Bawang Barat.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 untuk Firmansyah. PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 untuk Hartawan

Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain adalah tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas sejumlah kegiatan rutin di DLH. Selain itu, ditemukan adanya praktik penyisihan dana sebesar 20% dari setiap pencairan anggaran yang diberikan kepada Kepala Dinas untuk digunakan sebagai “dana taktis” tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

Hasil perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.363.096.300 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Mantapkan Langkah Antisipatif untuk Pemilu 2024 ASN Menjaga Netralitas dan Kondusifitas

Para tersangka dijerat dengan: Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  PJ Bupati Tubaba : ASN Harus Netral di Tahun Politik

Kedua tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025
Hartawan ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025
Keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejari dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan transparan. (Rsd)

Berita Terkait

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!
Hari Desa Nasional 2026, Seluruh Tiyuh dan Kecamatan di Tubaba Gelar Aksi Lingkungan
BAZNAS Tubaba Salurkan Beasiswa Pendidikan ke 48 Siswa SD dan SMP
Sah!!! Iwan Mursalin Jadi Sekda Tubaba, Bupati Ingatkan Profesionalisme dan Integritas
Kado Akhir Tahun 2025, Kementerian Perhubungan Serahkan Bus Sekolah untuk Pemkab Tubaba
Pemkab Tubaba Terima CSR PGN Tujuh Unit Bentor Pengangkut Sampah
Pemkab Tubaba dan Kejari Gelar Penerangan Hukum: Dorong Aktualisasi Sikebut untuk Perkuat Program Jaga Desa 2025
Sekda Prana Putra Melantik 94 Pejabat Administrator Pemkab Tubaba

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:21 WIB

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:53 WIB

Hari Desa Nasional 2026, Seluruh Tiyuh dan Kecamatan di Tubaba Gelar Aksi Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:43 WIB

BAZNAS Tubaba Salurkan Beasiswa Pendidikan ke 48 Siswa SD dan SMP

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:04 WIB

Sah!!! Iwan Mursalin Jadi Sekda Tubaba, Bupati Ingatkan Profesionalisme dan Integritas

Senin, 29 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kado Akhir Tahun 2025, Kementerian Perhubungan Serahkan Bus Sekolah untuk Pemkab Tubaba

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KOMPASS–IKMAPAL Bentuk Panitia Kajian Lingkungan Hidup dan SDM Papua

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:21 WIB

Tulangbawang Barat

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:21 WIB