TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemeriksaan lanjutan dan penetapan tersangka pada Senin, (13/10/2025).
Kedua tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah, Firmansyah, S.T., M.T. (F) – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup pemkab Tubaba periode 2021–2025. Hartawan (H) – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tulang Bawang Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 untuk Firmansyah. PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 untuk Hartawan
Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain adalah tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas sejumlah kegiatan rutin di DLH. Selain itu, ditemukan adanya praktik penyisihan dana sebesar 20% dari setiap pencairan anggaran yang diberikan kepada Kepala Dinas untuk digunakan sebagai “dana taktis” tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
Hasil perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.363.096.300 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
Para tersangka dijerat dengan: Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kedua tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025
Hartawan ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025
Keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejari dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan transparan. (Rsd)