Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Mirza menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung bersama para bupati se-Provinsi Lampung telah menandatangani kesepakatan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp1.350/kg dengan potongan kadar air 15%, sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian.

“Setelah kemarin kita tetapkan HAP untuk singkong, hari ini kami bersama para bupati menandatangani harga acuan pembelian untuk tapioka atau singkong yang sesuai dengan Pergub yang telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak,” ujar Mirza.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, keterlibatan para bupati dalam rapat ini sangat penting karena kewenangan pemberian izin dan pengawasan terhadap lapak berada di tingkat kabupaten. Untuk itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub dilakukan secara berjenjang antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Hilirisasi Produk Tahunan Kelapa Sawit Untuk Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan

“Pengawasan akan kami lakukan bersama. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk jajaran Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, agar pelaksanaan Pergub ini berjalan efektif di lapangan,” jelasnya.

Selain penetapan harga, Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi terhadap pelanggaran Pergub tersebut.

Pemerintah daerah memberikan waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada para lapak dan pabrik, serta memastikan regulasi dapat diterapkan secara serentak mulai 10 November 2025.

“Kita berikan waktu lima hari. Para bupati akan membantu kami dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada lapak-lapak dan pabrik-pabrik, sehingga mulai tanggal 10 November nanti Pergub ini dapat diberlakukan secara efektif di seluruh kabupaten,” katanya.

Baca Juga :  Mewakili Gubernur, Sekdaprov Buka Forum Group Discussion Indeks Demokrasi Indonesia

Lebih lanjut, Mirza menegaskan bahwa dengan diterbitkannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, kini terdapat dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga acuan.

“Sebelumnya belum ada aturan yang bisa menegakkan sanksi. Sekarang sudah ada. Jadi jika masih ada yang melanggar, akan diberikan peringatan, kemudian sanksi tertulis, dan apabila tetap tidak patuh, izin usahanya dapat direkomendasikan untuk dicabut,” tegas Mirza.

Di hadapan para bupati, Gubernur Mirza juga menyoroti kondisi investasi di Provinsi Lampung yang dinilai aman dan kondusif. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, nilai investasi hingga tahun 2025 telah mencapai Rp12 triliun, dengan peningkatan minat investor pada sektor pertanian dan industri pengolahan.

Baca Juga :  Gubernur Terima Penghargaan Kepala Daerah Terbaik Dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

“Data kami menunjukkan bahwa investasi di Lampung dalam kondisi aman. Baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berjalan baik. Indikator keamanan investasi kita juga sangat positif. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh bupati yang selama ini telah bekerja sama menjaga stabilitas dan kemudahan berinvestasi di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Mirza menutup rapat dengan menegaskan kembali komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan Lampung sebagai daerah yang ramah investasi dan berdaya saing melalui tata kelola komoditas unggulan daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Provinsi Lampung, di mana pun kabupatennya, harus menjadi rumah yang ramah bagi investasi. Regulasi ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah nyata untuk memastikan kesejahteraan petani dan memberikan kepastian usaha bagi industri pengolahan di daerah kita,” pungkasnya (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Masuk 10 Besar Nasional Nilai MCSP 2025 di Indonesia
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
Festival Restorative Justice, Khoir : Hapus Stigma, Setiap Anak Punya Hak untuk Bangkit
Marindo Kurniawan Ikuti Retret Nasional Sekda se-Indonesia di Jawa Barat
RAPAT PERCEPATAN INVESTASI BIOETANOL: Gubernur Lampung Keluhkan Rendahnya Daya Serap Perusahaan Ethanol
Gubernur Lampung Ucapkan Selamat pada Ketua APPSI Rudy Mas’ud
Pameran Puisi Berbahasa Lampung, Merayakan Bahasa Ibu Lewat Puisi
Gubernur Mirza Tekankan Jajaran Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:55 WIB

Pemprov Lampung Masuk 10 Besar Nasional Nilai MCSP 2025 di Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:53 WIB

Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025

Selasa, 4 November 2025 - 14:00 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Festival Restorative Justice, Khoir : Hapus Stigma, Setiap Anak Punya Hak untuk Bangkit

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Marindo Kurniawan Ikuti Retret Nasional Sekda se-Indonesia di Jawa Barat

Berita Terbaru