Bandar Lampung — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung pada Kamis (28/8/2025) dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi.

Pembahasan Raperda Perubahan APBD tahun ini menjadi tahapan krusial dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah tetap sejalan dengan dinamika kebutuhan pembangunan kota dan prioritas pelayanan publik.
Rapat Banggar digelar dengan tiga agenda utama. Pertama, penyampaian laporan hasil pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan APBD di tingkat Komisi. Laporan ini memuat evaluasi komisi-komisi DPRD terhadap perubahan program dan alokasi belanja perangkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda kedua dilanjutkan dengan proses sinkronisasi dan harmonisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tahap ini memastikan setiap perubahan anggaran yang diusulkan memiliki keselarasan antarperangkat daerah serta tetap berada dalam koridor regulasi keuangan daerah.

Tahapan terakhir adalah rapat finalisasi, yang terdiri dari dua sesi penting: penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan pengambilan keputusan. Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Dengan selesainya pembahasan ini, langkah DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung selanjutnya adalah membawa Raperda Perubahan APBD tersebut ke tahap persetujuan akhir dalam rapat paripurna sebelum disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi. (Advetorial)












