Bupati Lampung Tengah Resmi Tersangka, Ardito Diduga Patok Fee Proyek 15–20%

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (dinamik.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan pemerintahannya. Selain Ardito, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

“Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya unsur dugaan pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Dengan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungky.

Menurut KPK, Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek di wilayah Lampung Tengah sebagai bentuk penerimaan yang melawan hukum.

Para tersangka tersebut antara lain:

a. AW (Ardito Wijaya) – Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
b. RSH (Riki Hendra Saputra) – Anggota DPRD Lampung Tengah
c. RNP (Ranu Hari Prasetyo) – Adik Bupati Lampung Tengah
d. ANW (Anton Wibowo) – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat bupati
e. MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) – Direktur PT EF, pihak swasta pemberi suap

Baca Juga :  Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H

Atas perbuatannya, AW, ANW, RHS, dan RHP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 atau 12B UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Fokus Jalan Utama: Pemkot Bandarlampung Tuntaskan Perbaikan Bertahap

Sementara MLS, selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 10 hingga 29 Desember 2025,” pungkas Mungky. (Amd)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo
Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:17 WIB

Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:07 WIB

Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terbaru

Parpol

Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031

Sabtu, 24 Jan 2026 - 14:27 WIB