Tim Tekab 308 Polres Mesuji, Amankan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

Laporan More
MESUJI, (dinamik.id) — Jajaran Polres Mesuji mengamankan satu orang tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira).

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengungkapkan, tersangka ini bernama Firmansyah (27) Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan pada hari Selasa (8/10/2024) pukul 11.00 Wib lalu. Jajaran Tim Tekab 308 Polres Mesuji mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penembakan di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dilokasi kejadian peristiwa penembakan tersebut, polisi langsung mengamankan seorang pelaku yang kedapatan memiliki senpi,” ujar Kapolres, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke 78, Polres Mesuji Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Dipaparkan Kapolres, peristiwa penembakan yang dilakukan oleh tersangka dengan korban bernama Ahmad. Kejadian tersebut didasari oleh adanya hutang piutang antara kedua belah pihak.

“Tersangka ingin menggadaikan senjata api rakitan miliknya sebagai jaminan atas pembayaran sisa hutang,” terangnya

Diterangkannya, pelaku mengaku membawa senjata api rakitan dan memperlihatkan di depan korban. Lalu senjata api rakitan tersebut lantas meledak, sehingga mengenai kaki kiri korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa senjata api rakitan tersebut tidak memiliki izin. Senjata api rakitan tersebut diperoleh tersangka secara illegal atau tidak melalui kepemilikan yang sah.

Baca Juga :  Sulpakar dan MKKS Disdikbud Provinsi Lampung, Bangunkan Rumah untuk Siswa Korban Kebakaran

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan senjata api illegal atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara,” jelasnya

Adapun barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan pegangan berwarna coklat dan 1 butir selongsong Caliber 9 mm.

“Tersangka kini mendekam di Polres Mesuji,” bebernya

Berita Terkait

Bawaslu Mesuji Melantik 346 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024
Muhtadi Kritik Debat Pilgub Lampung: Kurang Subtansi dan Minim Interaksi
Pemkab Mesuji Gelar Operasi Pasar Murah di Kecamatan Mesuji Timur
HMI Sumbagsel Kecam Penangguhan Penahanan Oknum Guru Tersangka Pencabulan di Bandar Lampung
Komisi III DPRD Lampung Akan Panggil PT LEB dan PT LJU, Buntut Dugaan Korupsi
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Dasar, Sasa Chalim Soroti Pentingnya Perlindungan Anak
Kesunyian di Ruang Keadilan Kota Bandar Lampung
PK PMII STIES Darul Huda Mesuji Gelar Lomba Debat Siswa, Ajang Asah Kritis Generasi Muda
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:03 WIB

Bawaslu Mesuji Melantik 346 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024

Selasa, 5 November 2024 - 21:04 WIB

Muhtadi Kritik Debat Pilgub Lampung: Kurang Subtansi dan Minim Interaksi

Selasa, 5 November 2024 - 15:09 WIB

Pemkab Mesuji Gelar Operasi Pasar Murah di Kecamatan Mesuji Timur

Selasa, 5 November 2024 - 10:56 WIB

HMI Sumbagsel Kecam Penangguhan Penahanan Oknum Guru Tersangka Pencabulan di Bandar Lampung

Senin, 4 November 2024 - 23:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Akan Panggil PT LEB dan PT LJU, Buntut Dugaan Korupsi

Berita Terbaru