Tim Tekab 308 Polres Mesuji, Amankan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

Laporan More
MESUJI, (dinamik.id) — Jajaran Polres Mesuji mengamankan satu orang tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira).

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengungkapkan, tersangka ini bernama Firmansyah (27) Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan pada hari Selasa (8/10/2024) pukul 11.00 Wib lalu. Jajaran Tim Tekab 308 Polres Mesuji mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penembakan di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.

“Dilokasi kejadian peristiwa penembakan tersebut, polisi langsung mengamankan seorang pelaku yang kedapatan memiliki senpi,” ujar Kapolres, Selasa (15/10/2024).

Dipaparkan Kapolres, peristiwa penembakan yang dilakukan oleh tersangka dengan korban bernama Ahmad. Kejadian tersebut didasari oleh adanya hutang piutang antara kedua belah pihak.

“Tersangka ingin menggadaikan senjata api rakitan miliknya sebagai jaminan atas pembayaran sisa hutang,” terangnya

Baca Juga :  Digigit Semut Kendit, Warga Brabasan Jatuh Pingsan Hingga Dilarikan ke IGD RSUD Mesuji

Diterangkannya, pelaku mengaku membawa senjata api rakitan dan memperlihatkan di depan korban. Lalu senjata api rakitan tersebut lantas meledak, sehingga mengenai kaki kiri korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa senjata api rakitan tersebut tidak memiliki izin. Senjata api rakitan tersebut diperoleh tersangka secara illegal atau tidak melalui kepemilikan yang sah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan senjata api illegal atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara,” jelasnya

Baca Juga :  PWI Provinsi Lampung, Akan Gelar Lomba Piala Bergilir Burung Berkicau

Adapun barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan pegangan berwarna coklat dan 1 butir selongsong Caliber 9 mm.

“Tersangka kini mendekam di Polres Mesuji,” bebernya

Berita Terkait

PCNU Bandar Lampung Ajak Kader Muda Pererat Silaturahim
Tetap Kompak Jelang Musda, Elit Golkar Lampung Buka Puasa Bersama
Kesiapan Arus Mudik: BPJN Lampung Pastikan Jalan Nasional Aman Dilalui Pemudik
Temuai Masa Aksi, Ketua DPRD Lampung Akan Sampaikan Aspirasi Ke DPR RI
Aksi Mahasiswa Lampung Tolak Pengesahan UU TNI dan RUU Polisi
Koramil 412-01/Tubaba dan Persit KCK Koorcab Ranting 2 Bagikan Takjil ke Masyarakat
Peringati Nuzulul Qur’an, Fatayat NU Lampung Kolaborasi 5 Organisasi Beri Santunan ke Panti Asuhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus, LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:43 WIB

PCNU Bandar Lampung Ajak Kader Muda Pererat Silaturahim

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:12 WIB

Tetap Kompak Jelang Musda, Elit Golkar Lampung Buka Puasa Bersama

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:16 WIB

Kesiapan Arus Mudik: BPJN Lampung Pastikan Jalan Nasional Aman Dilalui Pemudik

Senin, 24 Maret 2025 - 18:12 WIB

Temuai Masa Aksi, Ketua DPRD Lampung Akan Sampaikan Aspirasi Ke DPR RI

Senin, 24 Maret 2025 - 14:10 WIB

Aksi Mahasiswa Lampung Tolak Pengesahan UU TNI dan RUU Polisi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Budiman AS Sambut Positif Kedatangan Bhayangkara FC

Rabu, 26 Mar 2025 - 12:47 WIB

Berita

PCNU Bandar Lampung Ajak Kader Muda Pererat Silaturahim

Rabu, 26 Mar 2025 - 12:43 WIB