Lampung Timur, (dinamik.id) — Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN) melakukan investigasi lapangan ke Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Minggu, 4 Januari 2026. Investigasi ini dilakukan di lokasi peristiwa meninggalnya Kepala Desa Braja Asri, Darusman, yang tewas saat berupaya menggiring kawanan gajah liar kembali masuk ke kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), setelah gajah tersebut masuk ke area peladangan warga.
Dalam investigasi tersebut, LBH DLN melakukan wawancara dengan sejumlah pihak, termasuk Budi, warga Desa Braja Asri sekaligus kerabat dekat almarhum Darusman. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa konflik manusia dan gajah di Desa Braja Asri telah berlangsung sejak tahun 80-an, namun hingga kini tidak pernah mendapatkan solusi yang menyeluruh, permanen, dan berpihak pada keselamatan warga desa penyangga.
Bahkan, pada malam pasca meninggalnya Darusman, warga Desa Braja Asri masih berjaga di areal peladangan mereka karena kawanan gajah liar masih berada di sekitar lokasi, dengan intensitas pergerakan yang sempat kembali meningkat. Kondisi ini menunjukkan bahwa rasa aman warga sepenuhnya terabaikan, bahkan setelah adanya korban jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LBH DLN juga mencatat bahwa peristiwa ini bukan kali pertama konflik manusia dan gajah menelan korban jiwa di Desa Braja Asri. Pada awal tahun 2000-an, kejadian serupa juga menyebabkan bapak Jiwon meninggal dunia. Fakta ini menegaskan bahwa konflik tersebut bersifat berulang, bukan sekadar peristiwa insidentil.
Selain mewawancarai warga, LBH DLN juga melakukan wawancara dengan Kusnan, kakak kandung almarhum Darusman. Dalam keterangannya, Kusnan menegaskan bahwa pihak keluarga menolak keras jika kematian Darusman dipandang sebagai kecelakaan atau musibah biasa akibat konflik satwa liar.
“Kami ingin negara melihat peristiwa yang menimpa adik saya sebagai kegagalan negara dalam melindungi warganya. Adik saya gugur saat menjalankan tugas sebagai kepala desa, sebagai garda terdepan yang berusaha melindungi keselamatan warganya. Jangan hanya melihat kejadian ini sebagai peristiwa insidentil konflik gajah dan manusia,” tegas Kusman.
Pihak keluarga juga secara tegas menuntut pertanggungjawaban negara, mengingat Darusman bertindak dalam kapasitasnya sebagai kepala desa yang berupaya mencegah kerugian lebih besar dan melindungi warga dari ancaman nyata konflik manusia dan gajah.
Dari rangkaian peristiwa ini, warga desa penyangga Taman Nasional Way Kambas, khususnya Desa Braja Asri yang berbatasan langsung dengan kawasan TNWK, menuntut solusi tegas dan nyata dari instansi terkait agar gajah tidak kembali masuk ke kawasan pemukiman dan peladangan warga. Warga menilai konflik ini telah menimbulkan kerugian materil, trauma psikologis, serta korban jiwa, sehingga tidak boleh terus dibiarkan berulang.
Merespons situasi tersebut, LBH Dharma Loka Nusantara menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional.
Direktur LBH DLN, Ahmad Hadi Baladi Ummah, yang akrab disapa Pupung, menyampaikan bahwa LBH DLN telah menghimpun dan menyiapkan data hasil investigasi lapangan, termasuk keterangan warga, pihak keluarga korban, serta fakta konflik tahunan manusia dan gajah di kawasan desa penyangga Taman Nasional Way Kambas.
Data tersebut akan dijadikan bahan aduan resmi kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kantor Staf Presiden (KSP), guna mendorong negara mengambil langkah tegas dan bertanggung jawab.
“Kami tidak berhenti pada investigasi semata. LBH DLN telah menyiapkan data dan fakta lapangan sebagai bahan aduan kepada pemerintah pusat. Aduan ini kami ajukan untuk mendorong negara melakukan tindakan konkret, baik melalui evaluasi dan revisi terhadap aturan yang sudah ada, maupun pembentukan regulasi baru yang secara khusus mengatur penanganan konflik manusia dan gajah, terutama di kawasan Taman Nasional Way Kambas,” ujar Pupung.
LBH DLN menilai bahwa selama ini penanganan konflik manusia dan gajah cenderung bersifat reaktif, tidak terkoordinasi, dan minim perlindungan bagi warga desa penyangga. Oleh karena itu, diperlukan intervensi langsung negara di tingkat pusat, kebijakan lintas sektor, serta sistem mitigasi yang berbasis pada keselamatan warga dan tanggung jawab konstitusional negara.
LBH DLN menegaskan bahwa tanpa perubahan kebijakan, konflik manusia dan gajah di kawasan desa penyangga TNWK akan terus berulang dan berpotensi kembali menelan korban jiwa. Negara tidak boleh terus membiarkan warga berada di garis depan dalam konflik gajah dan manusia tanpa perlindungan hukum, sistem mitigasi yang memadai, dan kehadiran nyata negara. (*)












