Dinkes Lampung Perkirakan Sebanyak 8.000 Peserta BPJS PBI-JK Nonaktif

Senin, 9 Februari 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Dinamik.id) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung memperkirakan ada sebanyak 8.000 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di daerah itu berstatus dinonaktifkan.

“Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan untuk kepesertaan yang berasal dari APBN Pemerintah Pusat yang dinonaktifkan di Provinsi Lampung sekitar 8.000 peserta, dan kita akan periksa lagi secara pasti untuk jumlahnya, karena bisa bertambah ataupun berkurang,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Diah Anjarini di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan pihaknya akan mencoba melakukan analisis lebih rinci kembali untuk memastikan 8.000 peserta BPJS PBI-JK yang dinonaktifkan dapat aktif kembali melalui penganggaran APBD provinsi, kabupaten atau kota menggunakan jenis kepesertaan PBPU Pemda.

“Tapi, tentunya ini kami koordinasikan dahulu dengan pihak BPJS, karena ada aturan di dalam perjanjian kerja sama (PKS) BPJS untuk tidak mengubah nama dari yang sebelumnya. Kecuali ada sejumlah kriteria, mungkin ada yang sudah meninggal atau sudah pindah rumah, atau mungkin dia dulunya menganggur, kemudian sudah diterima bekerja, ataupun anak yang usianya sudah lebih dari 21 tahun,” katanya.

Dia menjelaskan bagi peserta BPJS PBI-JK yang ada di empat daerah Universal Health Coverage (UHC) prioritas, yakni Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Selatan dan Kota Metro, maka kepesertaan dapat diaktifkan langsung 1×24 jam.

Baca Juga :  Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

“Sedangkan untuk peserta yang sakit dan berada di luar daerah UHC prioritas, maka akan diaktifkan pada tanggal satu bulan berikutnya. Namun, kalau ada kondisi yang mendesak kami dorong untuk melalui skema pembayaran mandiri dahulu di kelas 3. Nanti baru didaftarkan yang berikutnya di tanggal satu bulan berikutnya,” ucap dia.

Menurut dia, untuk pelaksanaan reaktivasi kepesertaan jaminan kesehatan harus dilakukan oleh keluarga pasien, atau pasien tersebut dengan datang langsung ke Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, atau Kantor BPJS setempat.

Baca Juga :  Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas

“Dari 8.000 peserta yang dinonaktifkan ini bila ada yang membutuhkan pelayanan kesehatan, akan diprioritaskan yang sakit dahulu,” tambahnya.

Ia mengimbau kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Lampung agar dapat meningkatkan kembali capaian UHC daerahnya, meningkatkan keaktifan peserta untuk membantu mendukung pemerataan peningkatan kesehatan masyarakat.

“Untuk yang dianggarkan melalui APBD provinsi, saat ini belum ada persoalan, dan diharapkan masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar dia.(pin).

Penulis : Pina

Berita Terkait

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Kepatuhan SPT Tahunan Lewat Coretax
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Kepatuhan SPT Tahunan Lewat Coretax
Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Ruas Gunung Batin-Daya Murni di Lampung Tengah
Gubernur Lampung Minta Pelaku Usaha untuk Patuhi Ketentuan Tonase Kendaraan
DPRD Lampung Dukung Penguatan Sinergi Dalam Satu Tahun Kepemimpinan Mirza-Jihan
Pemprov Lampung Pastikan Kecukupan Pasokan LPG dan BBM Hingga Lebaran
Pemprov Lampung Proyeksikan Konsumsi LPG dan BBM Naik 5-15 Persen
Pemprov Lampung perkuat pengawasan penyaluran BBM dan LPG selama Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Kepatuhan SPT Tahunan Lewat Coretax

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:02 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Kepatuhan SPT Tahunan Lewat Coretax

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:11 WIB

Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Ruas Gunung Batin-Daya Murni di Lampung Tengah

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:03 WIB

Gubernur Lampung Minta Pelaku Usaha untuk Patuhi Ketentuan Tonase Kendaraan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:32 WIB

DPRD Lampung Dukung Penguatan Sinergi Dalam Satu Tahun Kepemimpinan Mirza-Jihan

Berita Terbaru