Bandarlampung (Dinamik.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat telah ada 10 ribu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi tersebut yang telah melakukan aktivasi Coretax dan siap melakukan pelaporan pajak.
“Kalau informasi terakhir, kemarin itu awalnya baru tujuh ribu orang pegawai, tapi sekarang sudah sampai 10 ribu pegawai yang sudah melakukan aktivasi Coretax,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Kamis(26/02/2026).
Ia mengatakan dengan jumlah total ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 24 ribu pegawai, yang terdiri dari 12 ribu orang PNS dan 12 ribu orang PPPK. Maka perlu adanya percepatan proses pelaporan pajak oleh para pegawai pemerintah daerah.
“Harapannya semua bisa selesai di akhir bulan ini, karena baru seperempat yang aktif. Oleh karena itu ini harus dipastikan langsung dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD,” katanya.
Dia melanjutkan dengan adanya sistem yang terintegrasi dan berbasis digital tersebut, maka proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Lalu terkait kewajiban pelaporan pemotongan pajak PPh Pasal 21, 23, 24, dan 25 oleh bendahara dan pejabat pengelola keuangan. Meskipun pemotongan dilakukan melalui sistem keuangan daerah, pelaporan tetap harus disampaikan secara terpisah,” ucap dia.
Menurut dia, tahun lalu sempat terjadi kendala data tersebut, sehingga berdampak pada akurasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari PPh 21.
“Ini juga harus menjadi perhatian agar penerimaan daerah tidak berkurang,” tambahnya.(pin)












