BANDAR LAMPUNG, (Dinamik.id) — Polemik “jabatan hantu” puluhan Ketua RT di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, akhirnya memuncak di meja Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.
Sebanyak 48 Ketua RT dituding masih melayani dan menikmati fasilitas negara padahal masa bakti mereka telah resmi berakhir sejak awal Januari 2026.
Warga mencium kejanggalan dalam tata kelola birokrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Darwin, perwakilan warga Pesawahan, mengungkap fakta bahwa jabatan para RT tersebut sudah habis per 6 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anehnya, meski sudah diingatkan warga sejak November tahun lalu, pihak kelurahan terkesan “mengulur waktu” dan baru menerbitkan surat edaran musyawarah pada bulan Februari—setelah masa jabatan kadaluwarsa.
“Secara aturan, kalau jabatan habis ya minta selesai. Tapi anehnya, tanggal 28 Januari kemarin mereka (RT) dikabarkan masih menerima insentif. Ini pada dasarnya apa?” tegas Darwin.
DPRD Turun Tangan
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Romi Husin, bergerak cepat memediasi kekisruhan ini.
Ia mendesak camat segera menyelesaikan pemilihan ulang sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kita minta camat segera bisa meredakan ketegangan tinggi dan rasa tidak percaya warga, tim panitia pemilihan pun dirombak menjadi tujuh orang agar lebih representatif.” ujar Romi Rabu (11/2/2026).
Menariknya, Romi menyarankan agar proses pemilihan dilakukan di masjid. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan—DPRD ingin suasana pemilihan yang sempat memanas akibat miskomunikasi ini berubah menjadi lebih sejuk dan damai.
Hasil mediasi menyepakati bahwa pemilihan 48 Ketua RT baru harus rampung melalui musyawarah mufakat sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Warga kini menagih janji birokrasi agar tidak ada lagi jabatan yang dipaksakan tegak di atas aturan yang sudah mati. (Pin)











