DPRD Soroti Reklame Karatan di Tugu Adipura, Romi Husin Desak Audit dan Penertiban Tegas

Senin, 2 Maret 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) – DPRD Kota Bandar Lampung ikut menyoroti kondisi sejumlah konstruksi reklame di kawasan Tugu Adipura yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Dewan mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan audit menyeluruh dan penertiban tegas terhadap dewan reklame yang tidak laik konstruksi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Romi Husin, menegaskan persoalan reklame tidak boleh hanya dilihat dari sisi pendapatan daerah, tetapi harus mengutamakan keselamatan warga.

Baca Juga :  Agus Djumadi Ajak Pemuda Manfaatkan Ruang Publik untuk Kegiatan Positif

“Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat. Kalau ada konstruksi reklame yang besinya sudah karatan dan berpotensi membahayakan, tentu tidak bisa dibiarkan,” tegas Romi, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kondisi rangka besi yang keropos jelas menguraikan ketentuan Perwali No. 21 Tahun 2024 dan Perda No. 5 Tahun 2019, yang mengatur aspek kelaikan konstruksi dan keselamatan sebagai syarat mutlak setiap titik reklame.

Baca Juga :  Empat Pimpinan DPRD Bandar Lampung Sidak ke Gor Siger, Temukan Kurangnya Pengawasan Proyek

DPRD menilai kawasan Tugu Adipura merupakan pusat lalu lintas padat yang tidak boleh dibayangi risiko runtuhnya struktur reklame. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara proaktif sebelum terjadi kejadian.

Selain aspek keselamatan, DPRD juga menyoroti penataan titik reklame yang dinilai terlalu rapat dan berpotensi mengganggu estetika kota serta konsentrasi pengendara.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bandarlampung H. Sidik Efendi Ajak Masyarakat Mengamalkan Pancasila dari Keluarga

Komisi I mendorong teknis OPD segera turun ke lapangan untuk melakukan pendataan, evaluasi, dan penertiban. DPRD bahkan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pembongkaran paksa terhadap reklame yang terbukti melanggar aturan atau membahayakan keselamatan.

“Kalau sudah tidak layak dan melanggar aturan, tentu harus ditertibkan. Bila perlu kita robohkan,” pungkas Romi, (pin)

Berita Terkait

DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD
DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot
Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi
Ada 48 RT di Pesawahan Diduga Jabatan ‘Hantu’, DPRD Desak Pemilihan Ulang
Romi Husin Minta Semua Hiburan Malam Tutup saat Ramadhan
DPRD Prihatin, Ratusan Petugas Kebersihan Bandar Lampung Menunggu Haknya
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegaskan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, Siap Awasi Perusahaan dan Pemkot
Anggota DPRD Kota Sri Ningsih: Hormati Sesama, Wujud Nyata Pengamalan Nilai Pancasila

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:10 WIB

DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:40 WIB

DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:19 WIB

Ada 48 RT di Pesawahan Diduga Jabatan ‘Hantu’, DPRD Desak Pemilihan Ulang

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:03 WIB

Romi Husin Minta Semua Hiburan Malam Tutup saat Ramadhan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Buka Peluang Kerja, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Tebang Ikat Harian

Sabtu, 14 Mar 2026 - 20:32 WIB