Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 April 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)-Ancaman pembekuan izin operasional membayangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara.

Pasalnya, status akreditasi rumah sakit milik Pemerintah Daerah itu kini disinyalir tidak lagi tercatat aktif.

Sementara kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) belum sepenuhnya terpenuhi.

Situasi ini merujuk pada kebijakan Kementerian Kesehatan terkait penegakan aturan digitalisasi layanan kesehatan.

Dari penelusuran redaksi dinamik.id, dalam surat edaran Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan tertanggal 11 Maret 2026, RSUD Ryacudu termasuk dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang dikenai sanksi administratif karena belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan RME.

Dinas Kesehatan bersama manajemen RSUD Ryacudu diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk melakukan pembenahan. Jika tidak terpenuhi, konsekuensinya tidak ringan—mulai dari penurunan hingga pencabutan status akreditasi, bahkan pembekuan izin operasional.

Baca Juga :  Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia

Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD HM Ryacudu, dr. Cholif Paku Alamsah, mengakui adanya catatan dari Kementerian Kesehatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan secara bertahap.

“Saya baru menjabat sebagai direktur. Terkait sanksi administratif ini masih dalam proses pembenahan. Kami optimistis dapat memenuhi seluruh ketentuan sebelum batas waktu yang diberikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Masalah yang dihadapi RSUD Ryacudu bukan kasus tunggal. Secara nasional, tercatat sebanyak 1.305 rumah sakit belum memenuhi kewajiban integrasi Rekam Medis Elektronik ke dalam sistem nasional kesehatan digital.

Baca Juga :  Puskesmas Wirabangun Pantau ODGJ di Wilayah Kecamatan Simpang Pematang Mesuji

Sesuai regulasi Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan RME yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional menuju layanan berbasis digital yang lebih efisien dan terintegrasi.

Dalam skema penegakan terbaru, pemerintah menggunakan sistem pemantauan otomatis. Rumah sakit yang tidak menunjukkan aktivitas data (traffic) pada server SATUSEHAT akan langsung terdeteksi dan masuk dalam daftar sanksi.

Baca Juga :  Jangan Kecolongan, Aktivis Perlu Soroti RUU KHUP yang segera Disahkan

Adapun bentuk sanksi administratif merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, meliputi teguran tertulis, rekomendasi penyesuaian atau pencabutan akreditasi, hingga pencabutan izin berusaha.

Kondisi ini menjadi ujian serius bagi RSUD Ryacudu sebagai rumah sakit rujukan di Lampung Utara. Apalagi pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lampung Utara merupakan program prioritas Bupati Amartoni Ahadis. Terlebih, kabupaten ini juga merupakan tanah kelahiran orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai.

Di tengah tuntutan peningkatan layanan, percepatan digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang menentukan keberlangsungan operasional rumah sakit. (Eka)

Penulis : Eka

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan
Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK
Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik
MBG Bukan Sekadar Bisnis, APPMBGI Lampung Tengah Soroti Peran Program dalam Tingkatkan IPM

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:07 WIB

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:53 WIB

Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:17 WIB

Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:13 WIB

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK

Berita Terbaru

Parpol

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:38 WIB