Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 April 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)-Ancaman pembekuan izin operasional membayangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara.

Pasalnya, status akreditasi rumah sakit milik Pemerintah Daerah itu kini disinyalir tidak lagi tercatat aktif.

Sementara kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) belum sepenuhnya terpenuhi.

Situasi ini merujuk pada kebijakan Kementerian Kesehatan terkait penegakan aturan digitalisasi layanan kesehatan.

Dari penelusuran redaksi dinamik.id, dalam surat edaran Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan tertanggal 11 Maret 2026, RSUD Ryacudu termasuk dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang dikenai sanksi administratif karena belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan RME.

Dinas Kesehatan bersama manajemen RSUD Ryacudu diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk melakukan pembenahan. Jika tidak terpenuhi, konsekuensinya tidak ringan—mulai dari penurunan hingga pencabutan status akreditasi, bahkan pembekuan izin operasional.

Baca Juga :  Pemkot Bandarlampung terus berkoordinasi terkait legalitas SMA Siger

Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD HM Ryacudu, dr. Cholif Paku Alamsah, mengakui adanya catatan dari Kementerian Kesehatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan secara bertahap.

“Saya baru menjabat sebagai direktur. Terkait sanksi administratif ini masih dalam proses pembenahan. Kami optimistis dapat memenuhi seluruh ketentuan sebelum batas waktu yang diberikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Masalah yang dihadapi RSUD Ryacudu bukan kasus tunggal. Secara nasional, tercatat sebanyak 1.305 rumah sakit belum memenuhi kewajiban integrasi Rekam Medis Elektronik ke dalam sistem nasional kesehatan digital.

Baca Juga :  Bawaslu dan KPU Lampung Belum Terima Surat Resmi Pembatalan Pencalonan Wahdi - Qomaru

Sesuai regulasi Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan RME yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional menuju layanan berbasis digital yang lebih efisien dan terintegrasi.

Dalam skema penegakan terbaru, pemerintah menggunakan sistem pemantauan otomatis. Rumah sakit yang tidak menunjukkan aktivitas data (traffic) pada server SATUSEHAT akan langsung terdeteksi dan masuk dalam daftar sanksi.

Baca Juga :  Tim Dinkes Provinsi Lampung, Lakukan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional RSUD RBC Mesuji

Adapun bentuk sanksi administratif merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, meliputi teguran tertulis, rekomendasi penyesuaian atau pencabutan akreditasi, hingga pencabutan izin berusaha.

Kondisi ini menjadi ujian serius bagi RSUD Ryacudu sebagai rumah sakit rujukan di Lampung Utara. Apalagi pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lampung Utara merupakan program prioritas Bupati Amartoni Ahadis. Terlebih, kabupaten ini juga merupakan tanah kelahiran orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai.

Di tengah tuntutan peningkatan layanan, percepatan digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang menentukan keberlangsungan operasional rumah sakit. (Eka)

Penulis : Eka

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung
Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan
Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin
Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:58 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:19 WIB

Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:43 WIB

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:10 WIB

Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi

Berita Terbaru

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB