Temui BPN, SKK Migas Berharap Pengeboran Minyak di Lamteng Ada Titik Terang

Selasa, 25 Juli 2023 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Seribu (dinamik.id) — Rencana pengeboran minyak di daratan, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung diharapkan semakin menemui titik terang.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap tak ada lagi hambatan pengeboran yang akan dilakukan Harpindo Mitra Kharisma setelah sertifikat diterbitkan BPN.

“Status hari ini, tim turun ke BPN untuk melakukan sertifikasi kalau sudah aman, masyarakat menerima, Harpindo dapat melakukan eksplorasi. Alhamdulillah dibantu Pemda kalau tidak ya tentu tidak dapat berjalan,” ujar Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel Safe’i Syafri saat menjadi narasumber pada media gathering yang diselenggarakan PHE OSES di Pantara Island, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.

Ia menjelaskan Harpindo Mitra Kharisma sebagai investor pengeboran minyak memiliki masa eksplorasi selama enam tahun. Namun hampir lima tahun masa berlaku kontrak, pengeboran belum dapat dilakukan karena banyaknya hambatan.

“Saat ini masa eksplorasi di Lamteng 6 tahun hampir habis. Seperti pengadaan tanah lima hektare, banyak hal sudah kami selesaikan. Alhamdulillah hampir lima tahun pembebasan lahan clear. Tetapi saat akan dilakukan pengeboran eksplorasi belum dapat dilakukan,” ungkapnya.

Secara perinci, ia menjelaskan sejumlah kendala yang dihadapi selain pembebasan lahan adalah akses jalan terdekat. Pasalnya untuk menentukan titik sumur tidak dapat dilakukan sembarangan.

Baca Juga :  Langgar Ketentuan Ini, Kartu Kompetensi Wartawan Bisa Dicabut

“Kalau tanah 5 ha ke bawah, SKK migas akan memberikan kuasa pada Harpindo untuk pengadaan pembebasan lahan, tapi gagal karena pemilik lahan tidak mau melepaskan lahan. Secara aturan kita titipkan uang konsinyasi. Tapi terjadi gugatan. Dokumen sertifikat lahan tidak ada,” terangnya.

Namun, ia optimistis pengeboran minyak dapat berjalan sebelum masa eksplorasi berakhir. “Seandainya eksplorasi di Lamteng berjalan lancar seluruh dana yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab perusahaan,” kata dia.

Safe’i menegaskan cadangan migas Indonesia bisa bertahan untuk 9 tahun saja. Oleh karenanya, eksplorasi masif harus digencarkan.

Baca Juga :  Pemkot Bandarlampung Edukasi Siswa Soal Kebencanaan, Fokuskan Wilayah Pesisir

Pemerintah mencanangkan peningkatan produksi minyak menjadi 1 juta barel pada tahun 2030 dengan melakukan berbagai upaya serta dukungan bagi KKKS.

Saat ini, menurutnya, baru terdapat 128 cekungan. Produksi minyak mentah pada 2022 sebanyak 612,3 ribu barrel/hari. Sementara kontribusi produksi minyak bumi dari wilayah sumbagsel 68.914 BOPD atau hampir 10% dari rata-rata produksi harian nasional.

Di sisi lain, konsumsi Minyak Indonesia dilaporkan sebesar 1.585.000 Barrel/Day th pada 2022. Rekor ini naik dibanding sebelumnya yaitu 1.461.000 Barrel/Day th untuk 2021. (Eka)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung
Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:39 WIB

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional

Berita Terbaru