Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
JAKARTA (Dinamik.Id) — Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Drs.Sulpakar, MM menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (22/08/2023) kemarin.

“Perjanjian kerjasama ini dengan Ditjen Pajak Ditjen Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah,” kata Kaban Bapenda Kabupaten Mesuji I Komang Sutiaka, MM yang mendampingi Pj.Bupati Mesuji Sulpakar

Komang menjelaskan, penandatanganan perjanjian dilakukan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Kerjasama ini dilakukan dalam hal pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dalam konteks kerahasiaan data perpajakan, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam bidang perpajakan serta mendorong Pemda dalam Peningkatan Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Melalui Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah,” ujar Komang

Baca Juga :  Gubernur Lampung mengajak peternak wujudkan daerah bebas PMK

Direktur Jenderal Pajak Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa, terkait penerimaan pajak baik pusat dan daerah memang tidak bisa terlepas dari kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Kerjasama ini saling melengkapi dan saling memberi baik dari kementerian keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Keuangan masing masing yang membutuhkan data dan informasi. Saat ini pemda telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi pemerintah pusat,” ujarnya

Baca Juga :  Bupati Tubaba Raih Baznas Awards 2025, Bukti Komitmen Dukung Gerakan Zakat

Sementara itu Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa, antara pusat dan daerah bertugas mengumpulkan pajak baik pusat dan daerah guna membiayai kegiatan yang ada di daerah. Karena sumber pajak tentunya ada di daerah masing masing diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengawasan wajib pajak.

Sulpakar setelah menandatangani perjanjian PKS mengatakan, ke depan kita dapat lebih mengoptimalkan kebutuhan data obyek pajak yang menjadi kewenangan pusat dan daerah.

“Tentunya target peningkatan PAD akan semakin maksimal. Karena adanya kolaborasi antara kabupaten atau pemerintah daerah dengan Ditjen Pajak akan terus bersinergi dalam melakukan pendataan, pemungutan yang maksimal serta pelaporan yang baik sesuai dengan perundangan undangan,” ujar Sulpakar

Baca Juga :  LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum

Sulpakar menjelaskan, apabila Penerimaan Pajak Pusat Besar maka DBH Melalui Transfer ke daerah juga akan semakin besar.

“Harapannya kita bersama sama dapat melakukan pengawasan serta sosialisasi kepada wajib pajak serta dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak sehingga dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah. Karena penandatanganan PKS ini juga disaksikan Deputi bidang pencegahan dan monitoring komisi pencegahan Korupsi atau KPK,” jelas Sulpakar (More)

Berita Terkait

Pemprov Lampung dan BKKBN Bersinergi Dalam Upaya Pencegahan Stunting
Sekdaprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan Ke Depan
Wakil Bupati Tubaba Lantik Satu Pejabat Eselon II Jabat Asisten III
BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG, 2 di Antaranya di Lampung
Wakil Gubernur Lampung Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tanggamus, Salurkan Bantuan untuk Warga
Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji
Tiga Bulan Terakhir, Pemprov Lampung Fokus Genjot Penerimaan PKB dan BBNKB
Bapenda Proyeksikan Realisasi Pajak Daerah 2025 Capai 73,49 Persen

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung dan BKKBN Bersinergi Dalam Upaya Pencegahan Stunting

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Sekdaprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan Ke Depan

Selasa, 30 September 2025 - 15:27 WIB

BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG, 2 di Antaranya di Lampung

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

Wakil Gubernur Lampung Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tanggamus, Salurkan Bantuan untuk Warga

Senin, 29 September 2025 - 18:51 WIB

Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji

Berita Terbaru