Fraksi Gerindra Tolak Raperda APBD-P Soal Jual Aset, Ini Tanggapan Walikota Eva Dwiana

Kamis, 28 September 2023 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Fraksi Gerindra tolak Raperda ABPB Perubahan Pemkot Bandarlampung TA 2023, Wali Kota Eva Dwiana akhirnya menegaskan bahwa kecil kemungkinan penjualan 8 aset Pemkot Bandarlampung tersebut.

“Bahkan hampir tak mungkin,” katanya usai ketok palu Raperda ABPB Perubahan Balam TA 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (27/9/2023). Dari 8 fraksi, 2 fraksi yang menolak APBD Perubahan, yakni Gerindra dan Golkar.

Alasan Eva Dwiana, pendapatan asli daerah (PAD) dan dana lainya terus masuk ke Kas Pemkot Bandarlampung saat ini. Ditambah lagi, masukan dari dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH). “Amanlah pokoknya,” tandas Eva Dwiana yang lebih senang disapa bunda.

Baca Juga :  Generasi Milenial, Kolaborasi Iqbal Ardiansyah Pinang Demokrat

Kepala Badan BPKAD kota Bandarlampung M. Ramdhan menegaskan lagi bahwa walaupun Pemkot Bandarlampung tidak ada uang aset itu tidak akan dijual.

“Apa yang mau dijual, setiap hari, kita menerima PAD dan DBH, struktur APBD-nya yang harus demikian, harus masuk dalam laporan keuangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Tiga Warga Tewas Akibat Banjir, Jihan: Pemda Harus Tanggap Penyebab!

Fraksi Partai Gerinda menolak Raperda APBD Perubahan Pemkot Bandarlampung TA 2023 terkait akan dijualnya asep Pemkot Bandarlampung untuk mengisi kebutuhan APBD Perubahan Pemkot Bandarlampung TA 2023.

Pada pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Ketua Fraksi MI Darma Setiyawan dan Sekretaris Fraksi Darmaswansyah menolak karena menemukan adanya ketidaktransparan terkat informasi tentang proyeksi pendapatan dengan belanja daerah.

“Penjualan aset disebut-sebut akan dilakukan jika target PAD tidak tercapai. Namun tidak diterangkan kemungkinan apabila target PAD tidak tercapai tetapi asetnya yang direncanakan tidak terjual,” kata Darma Setiyawan.

Baca Juga :  Tingkatkan Sikap Toleransi, Pemkab Tubaba Bentuk Kampung Pancasila

Selain itu, Fraksi Gerindra melihat RAPBD Perubahan tidak dilakukan berdasarkan prinsip skala prioritas. Sehingga dikhawatirkan belanja daerah tidak efektif dan efisien. Seperti DAK yang seharusnya terbayarkan TA 2022 teralisasinya 2023.

“Berdasarkan hal tersebut, itu salah satu telah melanggar Prinsip-prinsip tata Kelola keuangan daerah,” katanya. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Fraksi Gerindra menolak Raperda APBD Perubahan 2023, kata Darma. (Naz)

Berita Terkait

Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran
Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Pringsewu Pastikan Layanan Tetap Berjalan Meski Terapkan WFH Tiap Jumat Kedua
Belanja Pegawai Masih di Atas 30 Persen, Pringsewu Tak Buka Formasi CPNS 2026
Hari Kedua Pencarian, Dua Remaja yang Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal Dunia
Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Sembelih Satwa Dilindungi, Empat Warga Register 45 Mesuji Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:43 WIB

Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:33 WIB

Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:23 WIB

Belanja Pegawai Masih di Atas 30 Persen, Pringsewu Tak Buka Formasi CPNS 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:45 WIB

Hari Kedua Pencarian, Dua Remaja yang Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:17 WIB

Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!

Berita Terbaru