Pemilihan Ketua PWI dan DK Sumut Dilakukan Langsung

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian dan jajaran pengurus PWI kabupaten di Lampung beberapa waktu lalu.

i

Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian dan jajaran pengurus PWI kabupaten di Lampung beberapa waktu lalu.

Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian dan jajaran pengurus PWI kabupaten di Lampung beberapa waktu lalu.

Bandar Lampung (dinamik.id) — Ketua Umum PWI Atal S Depari mengapresiasi pelaksanaan konferensi provinsi (Konferprov) Sumatera Utara (Sumut). Pada Konferprov Sumut, pemilihan ketua provinsi dan dewan kehormatan dilakukan secara langsung.

Menurut dia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) provinsi lainnya bisa mencontoh pelaksanaan konferprov disana, agar bisa berjalan demokratis.

“Konferprov PWI Sumut sangat demokratis dan berjalan sesuai peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT),” kata Atal, Senin, 24 Oktober 2021.

Atal mengatakan, bagi provinsi yang masa kepengurusannya akan berakhir di tahun 2021, bisa menjadikan surat yang dikeluarkan PWI Pusat sebagai acuan.

Surat bernomor:1044/PWI-P/LXXV/2021 itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan konferprov yang berisi 14 poin sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga :  Banang DPRD Bandar Lampung Bahas Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

“Bagi PWI Provinsi yang akan menggelar konferprov tahun ini bisa mengacu pada surat bernomor:1044/PWI-P/LXXV/2021 itu. Termasuk PWI Lampung,” jelas Atal.

Dia menjelaskan, PWI Sumut sudah terbukti sukses melaksanakan hajat lima tahunan itu secara demokratis, tanpa menghilangkan hak anggotanya.

Kendati demikian, Atal tetap mengingatkan seluruh pengurus di provinsi agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Sehingga tidak terjadi penyebaran virus covid-19.

Tahap pertama pembahasan jadwal acara dan tata tertib (tatib). Tahap kedua tentang laporan pertanggungjawaban.

“Kedua tahapan ini dilakukan secara virtual/zoom dan harus menggunakan perangkat IT untuk memfasilitasi dan menampung semua peserta anggota biasa,” jelasnya.

Baca Juga :  PT Nestle Indonesia Jalin Silaturahmi dengan PWI Lampung

Sementara tahap ketiga agendanya pemilihan langsung Ketua Provinsi, Ketua Dewan Kehormatan (DK), formatur dan menetapkan program kerja.

Di tahap ini, anggota yang berhalangan hadir dapat diwakili melalui surat kuasa atau mandataris. Disesuaikan dengan PRT Bab VII Pasal 33 ayat (3) a dan b.

“Karena saat ini masih kondisi pandemi covid-19, tentu tidak semua anggota bisa masuk ke lokasi untuk memberikan suara. Jumlah peserta yang hadir harus menyesuaikan izin satgas Covid di lokasi setempat,” katanya.

Atal menyebut, konferprov PWI Sumut terdiri dari 523 anggota biasa, namun yang absen hadir hanya 515 orang, termasuk pembawa mandat.

Baca Juga :  Ismet Roni Imbau Caleg Golkar Monitor Saksi Tunggu Hasil Pleno KPU

“Mengingat jumlah peserta 515, jadi satu orang pemilik suara boleh membawa mandat tiga orang. Artinya satu orang membawa empat suara,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Pada pasal 30 ayat 3 huruf a, disebutkan bagi provinsi dengan jumlah anggota antara 400 hingga 600 anggota, seorang anggota bisa membawa tiga surat mandat.

Diketahui, Farianda Putra Sinik terpilih sebagai Ketua PWI Sumut periode 2021-2026. Dia mendapat dukungan 327 anggota.

Sementara Hermansjah hanya memperoleh 189 suara, pada Konferensi PWI Sumut di Garuda Plaza Hotel, Kota Medan, Sabtu, 23 Oktober 2021. (RLS/BAY)

Berita Terkait

Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia
Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh
Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026
Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD-P 2026, Defisit Rp87 Miliar
Aksi Tanggap Darurat GAK, PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Siagakan Ambulans

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:32 WIB

Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar

Rabu, 9 September 2026 - 14:51 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh

Rabu, 9 September 2026 - 12:50 WIB

Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026

Senin, 7 September 2026 - 15:31 WIB

Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat

Berita Terbaru