Pelaku Penggelapan Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang

Minggu, 31 Desember 2023 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (dinamik.id) — Pelaku penggelapan 1 Unit sepeda motor yang terjadi di Pos Satpam Gerbang Exit Tol pada Tanggal 17 Desember 2023 lalu, berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung, Kamis (28/12/2023).

Diketahui tersangka yang berhasil di tangkap berinisial BK (31) Warga Desa Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka penggelapan tersebut.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Lakukan Program Peduli Berbagi, Bagikan Paket Sembako dan Takjil

“Pelaku penggelapan yang terjadi di Pos Satpam Exit Tol Simpang Pematang telah berhasil kami tangkap di tempat pelariannya di Wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat,” jelasnya

Lebih lanjut kata Kapolsek, adapun kronologis kejadian pada hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 lalu, sekira Pukul 02.45 WIB, datang tersangka menghampiri korban yang sedang piket di Pos Satpam Gerbang Tol Simpang Pematang.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Bersama Ketua Bhayangkari,Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Krakatau 2023

Kemudian tersangka ingin jalan dan mengeceknya, namun korban memanggilnya dan meminjamkan sepeda motornya merek Honda Beat warna putih. Lalu tersangka membawa motor tersebut, setelah lama menunggu tersangka tidak kunjung datang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.

“Adapun kronologis penangkapan, setelah menerima laporan personil Polsek Simpang Pematang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka berada di Kawasan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang berhasil menangkap tersangka,” terangnya

Baca Juga :  Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mesuji, Bebaskan Hartono dari Tuntutan

Kapolsek menjelaskan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 lembar STNK atas nama Supardi dan 1 lembar surat keterangan kredit dari FIF.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP,” bebernya

Berita Terkait

Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027
Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan
Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Ajak Dukung Swasembada Gula Nasional
IMM Pringsewu Pertanyakan Kinerja ‘Melempem’ BK DPRD Jaga Muruwah Legislatif
Kebakaran Way Kambas Berulang, Komisi II DPRD Lampung Dorong Penguatan Pencegahan
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Daftar Pilrek, Prof Asep Sukohar Tunjukan Keseriusan Ingin Majukan Unila 2027-2031
Wakil Ketua Komisi IV DPR Hanan Dukung Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Ajak Dukung Swasembada Gula Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:06 WIB

IMM Pringsewu Pertanyakan Kinerja ‘Melempem’ BK DPRD Jaga Muruwah Legislatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Kebakaran Way Kambas Berulang, Komisi II DPRD Lampung Dorong Penguatan Pencegahan

Berita Terbaru