Pelaku Penggelapan Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang

Minggu, 31 Desember 2023 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (dinamik.id) — Pelaku penggelapan 1 Unit sepeda motor yang terjadi di Pos Satpam Gerbang Exit Tol pada Tanggal 17 Desember 2023 lalu, berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung, Kamis (28/12/2023).

Diketahui tersangka yang berhasil di tangkap berinisial BK (31) Warga Desa Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka penggelapan tersebut.

“Pelaku penggelapan yang terjadi di Pos Satpam Exit Tol Simpang Pematang telah berhasil kami tangkap di tempat pelariannya di Wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat,” jelasnya

Lebih lanjut kata Kapolsek, adapun kronologis kejadian pada hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 lalu, sekira Pukul 02.45 WIB, datang tersangka menghampiri korban yang sedang piket di Pos Satpam Gerbang Tol Simpang Pematang.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Serahkan Ribuan Paket Bantuan untuk Siswa SD dan SMP

Kemudian tersangka ingin jalan dan mengeceknya, namun korban memanggilnya dan meminjamkan sepeda motornya merek Honda Beat warna putih. Lalu tersangka membawa motor tersebut, setelah lama menunggu tersangka tidak kunjung datang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.

“Adapun kronologis penangkapan, setelah menerima laporan personil Polsek Simpang Pematang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka berada di Kawasan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang berhasil menangkap tersangka,” terangnya

Baca Juga :  Ini Pesan Sulpakar, Usai Meresmikan Bangunan dan Penandatanganan Prasasti DAK Anggaran Tahun 2022

Kapolsek menjelaskan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 lembar STNK atas nama Supardi dan 1 lembar surat keterangan kredit dari FIF.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP,” bebernya

Berita Terkait

Ansori F Citra Dilantik Menjadi Plt Kakanwil Kementerian Haji Lampung
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Ketua PKK Purnama Wulan Sari Mirza Canangkan Margomulyo Tubaba Desa Tapis
Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025
Polres Mesuji, Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Krakatau 2025
KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto
Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia
Wiyadi Tekankan Pencegahan Bullying sebagai Wujud Pengamalan Nilai Pancasila

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:28 WIB

Ansori F Citra Dilantik Menjadi Plt Kakanwil Kementerian Haji Lampung

Jumat, 28 November 2025 - 15:02 WIB

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako

Jumat, 21 November 2025 - 15:36 WIB

Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Senin, 17 November 2025 - 12:48 WIB

Polres Mesuji, Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Krakatau 2025

Kamis, 13 November 2025 - 23:03 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto

Berita Terbaru

Edukasi

Ini Tokoh KSB Fokal IMM Lampung Terpilih

Kamis, 27 Nov 2025 - 20:40 WIB