Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mesuji, Bebaskan Hartono dari Tuntutan

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More Situmorang
MESUJI — Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dalam perkara tindak pidana pencurian atas nama Suhartono Bin Poniran yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP di Rumah Restorative Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Kamis (12/01/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Azi Tyawhardana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Mesuji Ardi Herliansyah mengatakan, penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023 atas nama SUHARTONO Bin PONIRAN (RJ-35).

Baca Juga :  Pj Bupati Sulpakar Ajak PSMTI Bersama Majukan Mesuji

“Tersangka yang masih berada dalam tahanan Polsek Simpang Pematang dijemput oleh pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji untuk selanjutnya dipertemukan kembali dengan pihak korban,” ujarnya

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskanya, guna pemberitahuan terkait hasil proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan di Rumah Restoratif Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri Mesuji pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 dan telah berhasil mencapai kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga korban, keluarga tersangka dan penyidik Polsek Simpang Pematang dihadapan fasilitator perdamaian.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji Terima Penyerahan Sepucuk Senpira dari Warga Secara Sukarela

“Kegiatan penghentian penuntutan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi PB3R, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara,” paparnya

Ditambahkannya, tersangka Suhartono Bin Poniran dan korban Rozana Sari beserta suaminya bernama M. Ridwan dan Penyidik Kepolisian Sektor Simpang Pematang.

“Dikarenakan penuntutan terhadap tersangka Suhartono Bin Poniran dihentikan, selanjutnya dibebaskan dari tahanan dan dari segala tuntutan hukum serta terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue milik korban telah dikembalikan kepada korban Rozana Sari,” jelasnya

Baca Juga :  Klinik Ridho Husada Hadir di Pesawaran Lampung, Ini Kata Bupati Dendi

Setelah kegiatan penghentian penuntutan selesai dilakakukan, selanjutnya tersangka diantarkan pulang kepada keluarganya di Desa Rejo Sari RT/RW 001/003 Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Oku Timur dan dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat.

“Selain melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan, juga dilakukan bhakti sosial berupa pemberian sembako kepada korban dan keluarga pelaku dari PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) Kabupaten Mesuji,” bebernya (MORE)

Berita Terkait

Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi
Lampung Suarakan Kemanusiaan, Bela Palestina Hari Ini!
Pemilihan Ketua IJP Lampung 2025: Pendaftaran Calon Dibuka Mulai 22 April
Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan
PWI Lampung Dukung Relawan Peduli Palestina Aksi Damai 19 April 2025
Demokrat Putar Haluan, Nanda-Anton Makin Melenggang
H. Aprozi Alam Desak Kemenag Evaluasi Menyeluruh PPIU, Cabut Izin PT KJF Medan, dan Tindak Travel Umrah Nakal
Sisihkan Gaji, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Brigpol Tomi Tambunan Lakukan Bansos

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 19:31 WIB

Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi

Sabtu, 19 April 2025 - 14:35 WIB

Lampung Suarakan Kemanusiaan, Bela Palestina Hari Ini!

Jumat, 18 April 2025 - 11:05 WIB

Pemilihan Ketua IJP Lampung 2025: Pendaftaran Calon Dibuka Mulai 22 April

Jumat, 18 April 2025 - 02:26 WIB

Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan

Rabu, 16 April 2025 - 15:35 WIB

PWI Lampung Dukung Relawan Peduli Palestina Aksi Damai 19 April 2025

Berita Terbaru