Paripurna DPRD Bandar Lampung: Temuan Kelebihan Pembayaran dan Kekurangan Pendapatan PDAM

Senin, 18 Maret 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Bandar Lampung melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.062.768.445,65 serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp54.000.000,00 kepada PT.Kartika Ekayasa (PT.KE).

Fakta ini terungkap dalam sidang paripurna penyampaian pansus DPRD Bandar Lampung mengenai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan kegiatan operasional Perumda Way Rilau tahun 2022 dan 2023, Senin, 18 Maret 2024.

Juru Bicara Pansus DPRD Bandar Lampung, Wiwik Anggraini menyampaikan, menindak lanjuti atas temuan BPK RI atas keuangan yang ada di Perumda Way Rilau salah satunya kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar lebih.

“Pembayaran tagihan Pekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Kota Bandar Lampung Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp. 2,062.768,445,65 dan Pendapatan Sewa Gudang belum ditagih sebesar Rp. 54.000.000,00,” kata Wiwik.

Baca Juga :  Gubernur dan Wagub Kompak Lepas Kontingen PWI Lampung ke Porwanas XIII Malang

Wiwik juga menyoroti rekomendasi BPK kepada Direktur Utama Perumda AM Way Rilau untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan kepada PT KE dengan memerintahkan Direktur Teknik untuk memprosesnya.

“Serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp. 54.000.000,00 kepada PT KE dan menyetorkan ke Kas Perumda AM Way Rilau,” ungkapnya.

Atas rekomendasi tersebut, Perumda Way Rilau telah menetapkan rencana di mana Direktur Utama akan memerintahkan Direktur Teknik untuk mengatasi kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan tersebut.

Dengan memperhatikan temuan- temuan dan mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung serta rencana aksi dan progres tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Perumda Air Minum Way Rilau.

Perumda Way Rilau sudah mengirimkan surat penagihan namun belum ada progres dari pihak ketiga, maka DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan kepada Perumda AM Way Rilau beberapa hal sebagai berikut

Baca Juga :  Dua Pekerjaan Ruas Jalan Panaragan, Tubaba Menuju Waykanan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan dan Terindikasi Mark Up

“Pertama agar kedepannya Perumda AM Way Rilau untuk lebih cermat dan teliti lagi dalam administrasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, perumda AM Way Rilau lebih konsisten dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.

“Ketiga pihak PDAM harus terus melakukan penagihan kepada PT. Kartika Ekayasa untuk segera menyelesaikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.062.768.445,65,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah memperbaiki manageman dari PDAM Way Rilau.

“Sudah insyallah kemarin kan PLT sekarang definitif. Sehingga kerjanya lebih baik lagi dan khusus masalah sedikit kebocoran itu kita punya satgas Alhamdulillah sudah selesaikan,” katanya.

Eva juga mengaku, kedepan Direktur PDAM yang definitif ini bisa bekerja lebih keras lagi.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Terima DBH Sawit Senilai Rp8,6 Miliar Terbesar di Provinsi Lampung

“Kelebihan pembayaran insyallah ini evaluasi bagi kita, namanya blm definitif mangknya bunda mnta tlong kepada direktur untuk kerja profesional,” tegasnya.

Selain itu untuk membentuk satgas lapangan yang ada pemantauan pengawasan seperti lebih paham dengan masalah keuangan PDAM.

“Insyallah dengan informasi seperti ini dari DPRD insyallah Pemkot evaluasi yang belum kita kerjakan,” katanya.

Sementara itu, Direktur PDAM Way Rilau, Maida Sari mengatakan, temuan itu sudah kita tindaklanjuti dan sudah diterima juga oleh dewan.

“Pemeriksaan BPK itu di tahun 2022 dan sudah ditindaklanjuti di 2023 dan sudah kita perbaiki. Yaitu dengan memperbaiki kinerja baik administrasi maupun pisik yang membuat kinerja Prumda lebih baik,” kata Maida. (Pina)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar
CV Salim Jaya Konstruksi Jadi Rekanan Tetap Dinas PUPR Pringsewu Walau Kerap Mendapat Temuan BPK
Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026
Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator
Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara
Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam
CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR
Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:50 WIB

CV Salim Jaya Konstruksi Jadi Rekanan Tetap Dinas PUPR Pringsewu Walau Kerap Mendapat Temuan BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara

Berita Terbaru

Bisnis

PTPN I Perkuat Bisnis Energi dan Manufaktur

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:12 WIB