MA Cabut Pergub Pembakaran Lahan Tebu di Lampung, KLHK : Cemari Lingkungan

Senin, 20 Mei 2024 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id) – Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim terkait pencabutan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Pujian tersebut diberikan karena Mahkamah Agung mengabulkan uji materiil kepada peraturan tersebut. Hal itu bertujuan untuk hentikan panen tebu dengan cara membakar karena dapat mencemari dan merusak lingkungan.

“Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan Permohonan Uji Materiil ini,” kata Rasio dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2024),

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan peraturan tersebut telah menguntungkan pihak perusahaan perkebunan tebu. Panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen.

Akan tetapi tindakan ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.

Baca Juga :  Bawaslu Mesuji Distribusikan Soal Tes Calon Pengawas Pemilu Desa se-Kabupaten Mesuji

“Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” ujar Rasio.

“Kami sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan dan/atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” tambahnya.

Sementara Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat bahwa beberapa perkebunan tebu di Lampung, antara lain yaitu PT. SIL dan PT. ILP terindikasi adanya kebakaran lahan.

Baca Juga :  Pemkot Bakal Permudah Izin Investor yang Mau Berinvestasi di Bandar Lampung

“Hasil pengawasan yang kami lakukan pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” kata Ardyanto.

Ardyanto Nugroho menambahkan bahwa Permohonan Uji Materiil ini untuk ketertiban dan kepastian hukum serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Putusan Mahkamah Agung atas Uji Materiil ini menunjukkan bahwa panen dengan cara bakar itu ilegal.

“Selain itu, diharapkan dapat menyelamatkan lingkungan hidup serta menjamin hak kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat Lampung, serta komitmen Indonesia untuk Perubahan Iklim,” tutupnya.

Baca Juga :  Lagi, Anggota DPRD Isfansa Mahani Berkurban Sapi untuk Warga Waydadi Baru

Sebagai informasi, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

5. Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

6. Peraturan Menteri Pertanian No.53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik, dan

7. Peraturan Menteri Pertanian No: 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. (Pin)

Berita Terkait

Dua Pemuda Kalirejo Raih Juara Pemuda Pelopor Lampung Tengah Tahun 2025
Rakyat Tagih Janji Ukur Ulang HGU PT SGC, Menteri ATR/BPN Disambut Karangan Bunga di Lampung
Nusron Wahid Sebut Tidak Ada HGU Atas Nama SGC Dalam Data Kementerian ATR/BPN
Dukung Asta Cita Presiden, Projek Tol Bakter Gencarkan Ketahanan Pangan
Reses di Padang Ratu, Miswan Rody Janji Kawal Tunjangan RT dan Salurkan Bantuan Sumur Bor
Reses Andika Wibawa di Kemiling Dipenuhi Keluhan Warga Soal Jalan Rusak, Banjir dan Pungutan Sekolah
Kongres GMNI XXII Ricuh: 10 Hari Tanpa Progres Kredibilitas Penyelenggara Dipertanyakan
Dukung Ketahanan Pangan, PTPN I Proyeksi Tanam 50 Ribu Hektare Tanaman Kelapa

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:02 WIB

Dua Pemuda Kalirejo Raih Juara Pemuda Pelopor Lampung Tengah Tahun 2025

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:11 WIB

Rakyat Tagih Janji Ukur Ulang HGU PT SGC, Menteri ATR/BPN Disambut Karangan Bunga di Lampung

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:39 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Projek Tol Bakter Gencarkan Ketahanan Pangan

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:04 WIB

Reses di Padang Ratu, Miswan Rody Janji Kawal Tunjangan RT dan Salurkan Bantuan Sumur Bor

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:27 WIB

Reses Andika Wibawa di Kemiling Dipenuhi Keluhan Warga Soal Jalan Rusak, Banjir dan Pungutan Sekolah

Berita Terbaru