Bandar Lampung, (dinamik.id) — Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung membuka pendaftaran untuk anggota KPU di 15 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Pendaftaran berlangsung selama 12 hari, mulai dari 30 Agustus hingga 10 September 2024.
Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Lampung dibagi dalam 3 zona wilayah:
• Zona Lampung I: Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat.
• Zona Lampung II: Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Metro, Bandar Lampung.
• Zona Lampung III: Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan.
Ketua Timsel Zona II, Catur Asmawati, mengungkapkan bahwa pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota terbuka untuk umum dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI
Ia menambahkan, pendaftaran dapat dilakukan secara online. Calon peserta diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan melalui situs yang ditentukan dan menyerahkan dokumen fisik ke sekretariat Timsel di Hotel Horison, Ruang Dragon 1, Lantai 2, Jalan RA Kartini Nomor 88, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung
“Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik di Hotel Horison, Bandar Lampung,” jelasnya pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Asmawati menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan panduan teknis dari KPU RI.
Persyaratan pendaftaran:
1. WNI dan berusia minimal 35 tahun.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
4. Memiliki pengetahuan dan keahlian terkait pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. Pendidikan minimal S1.
5. Berdomisili di wilayah yang sama dengan KPU Kabupaten/Kota yang dilamar.
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Mengundurkan diri dari partai politik, jabatan politik, dan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD saat pendaftaran.
8. Bersedia bekerja penuh waktu.
9. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
10. Tidak pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama dua kali masa jabatan.
11. Tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP.
Dokumen Persyaratan:
1. Surat pendaftaran bermaterai.
2. Fotokopi e-KTP.
3. Pas foto 4×6 cm terbaru.
4. Daftar riwayat hidup.
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
6. Surat pernyataan (setia kepada Pancasila, tidak menjadi anggota partai politik, bekerja sepenuh waktu, dan tidak menduduki jabatan politik atau di pemerintahan/BUMN/BUMD).
7. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD.
8. Surat keterangan sehat dan bebas narkotika dari rumah sakit pemerintah.
9. Surat keterangan dari pengurus partai politik tentang status keanggotaan.
10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri tentang status pidana.
11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi ASN.
12. Surat pernyataan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang akan mundur jika terpilih.
Semua dokumen harus diserahkan dalam map warna sesuai dengan zona yang ditentukan:
• Zona Lampung I: Lampung Selatan (kuning), Pringsewu (biru), Tanggamus (putih), Pesisir Barat (hijau), Lampung Barat (merah).
• Zona Lampung II: Lampung Tengah (merah), Lampung Timur (kuning), Lampung Utara (hijau), Metro (biru), Bandar Lampung (putih).
• Zona Lampung III: Mesuji (merah), Pesawaran (kuning), Tulang Bawang Barat (biru), Way Kanan (putih), Tulang Bawang (hijau). (Amd)