Pemprov Lampung Mulai Terapkan Skema Baru Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Pemerintah mulai menerapkan skema baru untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang berlaku mulai Senin, 6 Januari 2025.

Penerapan opsen pajak daerah ini bertujuan untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, mengatakan bahwa opsen pajak merupakan skema untuk memudahkan mekanisme pembagian pendapatan hasil pajak kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan diskon bagi wajib pajak di awal penerapan kebijakan baru tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Ajak ISPI Pertahankan Lampung Lumbung Ternak

“Pemerintah provinsi Lampung telah menetapkan keputusan tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, opsen PKB dan Opsen BBNKB,” ujar Samsudin.

Ia menjelaskan bahwa keringanan yang diberikan berkisar antara 9 persen hingga 54 persen.

“Adanya besaran keringanan BBNKB, pertama untuk kendaraan roda dua sebesar 9 persen, kendaraan roda 4 sebesar 24 persen, dan kendaraan umum orang/barang sebesar 54 persen,” kata Samsudin

Sementara untuk pajak kendaraan lama, Samsudin menyatakan bahwa keringanan yang diberikan adalah sebesar 10 persen.

“Peraturan ini mulai berlaku 5 Januari 2025, aturan berlaku satu tahun, dan dapat dievaluasi pada 6 bulan pertama,” kata dia.

Baca Juga :  Wagub : Lampung Fair 2022 Icon Positif Perekonomian

Untuk diketahui, Opsen berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen dipungut pemkab/pemkot.

Penerapan Opsen Pajak Daerah ini untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Baca Juga :  Wagub Dampingi Mendes PDTT Buka Sosialisasi Prioritas Pembangunan dan Pengawasan Dana Desa

Penerapannya bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemprov untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi dapat diterima oleh pemkab/pemkot.

Namun untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dulu. Sesuai UU No 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.

Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sebelumnya di UU No 28 Tahun 2009, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama. (Amd)

Berita Terkait

Sempat Tinggalkan Pesan untuk Keluarga, IRT Ditemukan Meninggal Dunia
Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Retreat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Pemkab Pringsewu Resmi Dibuka
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dukung Penuh Langkah Penegakan Ketertiban dan Hukum
Bupati Tanggamus Ajak PWI Jadi Garda Terdepan Edukasi Lingkungan dalam Peringatan HSN dan HPN 2026
Kolaborasi DLH dan PWI Tanggamus Bersihkan Way Awi, Peringati HPN dan Sambut HPSN 2026
Anggota DPRD Tubaba Serahkan Buku, Ajak Masyarakat Perkuat Literasi
Banjir Kepung Sejumlah Titik di Pringsewu, Ratusan Hektar Sawah Terendam hingga Air Masuk Area RSUD

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:03 WIB

Sempat Tinggalkan Pesan untuk Keluarga, IRT Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:24 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:23 WIB

Retreat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Pemkab Pringsewu Resmi Dibuka

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dukung Penuh Langkah Penegakan Ketertiban dan Hukum

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bupati Tanggamus Ajak PWI Jadi Garda Terdepan Edukasi Lingkungan dalam Peringatan HSN dan HPN 2026

Berita Terbaru

ilustrasi

Berita

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Selasa, 17 Feb 2026 - 02:50 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Berita

Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Senin, 16 Feb 2026 - 18:03 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Parpol

Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:56 WIB