Gelar Dialog Publik, KOPRI Raden Intan Dorong Implementasi UU TPKS di Kampus

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Komisariat Raden Intan menggelar Dialog Publik dan Deklarasi Ruang Aman Perempuan bertema “Urgensi Penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus”, bertempat di GSG Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran kolektif serta mendorong implementasi UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) sebagai upaya konkret pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Acara ini dihadiri Wakil Rektor II UIN Raden Intan, LBH Dharma Loka Nusantara, Perkumpulan DAMAR, Action.idn, Duta Aksi Nusantara, Juristic Indonesia, serta organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan dari berbagai kampus.

Wakil Rektor II, Prof. Dr. Safari, M.Ag., menyampaikan pentingnya penanganan kekerasan seksual secara sistematis dan ilmiah oleh seluruh unsur kampus.

Baca Juga :  Unila Umumkan Hasil SNBT 2023, Ini Program Studi Paling Diminati

Ketua KOPRI Raden Intan, Helen Dita Suryani, menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi perempuan, bukan tempat yang menyimpan potensi kekerasan.

Perkumpulan DAMAR (Afrintina, S.H., M.H
Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR) mendorong riset berbasis data, pembentukan lembaga penanganan di luar kampus, dan kolaborasi antar elemen gerakan. Action.idn, Duta Aksi Nusantara, dan Juristic Indonesia.
Selanjutnya, Founder Action.ind, Duta Aksi Nusantara & Juristic Indonesia, Virdinda La Ode Achmad, S.H menyoroti pentingnya evaluasi implementasi UU TPKS serta komitmen kampus dalam menjunjung keadilan dan kesetaraan.

Baca Juga :  Ketua DPD GRANAT Lampung Meraih Satya Lencana Adhitya Karya Mahatva Yodha Utama

Sementara, Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, Ahmad Hadi Baladi Ummah,S.H. menambahkan bahwa UU TPKS menawarkan pendekatan lebih komprehensif dibanding KUHP dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Dialog ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Ruang Aman Perempuan, yang memuat enam poin komitmen bersama:

1. Kampus harus menjadi tempat yang bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual, diskriminasi, perundungan, dan intimidasi terhadap perempuan.

2. Setiap perempuan berhak merasa aman, dihormati, dan diberdayakan dalam seluruh proses akademik, sosial, dan organisasi di lingkungan kampus.

3. Kami menolak segala bentuk kekerasan seksual dan ketidakadilan gender, serta menolak budaya patriarki yang membungkam suara perempuan.

Baca Juga :  FP dan PFI Adakan Seminar Ilmiah dan Kongres XXVII

4. Kami berpihak pada korban, serta mendorong adanya sistem pelaporan yang adil, aman, dan tidak menyalahkan korban.

5. Kami mendorong edukasi, sosialisasi, dan pelatihan berkelanjutan tentang pencegahan kekerasan seksual dan penguatan kesadaran gender di kampus.

6. Kami berkomitmen untuk berkolaborasi dengan seluruh elemen kampus – mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan – serta lembaga bantuan hukum dan organisasi advokasi perempuan seperti DAMAR.

Deklarasi ini ditandatangani secara simbolis oleh berbagai pihak, dipimpin oleh KOPRI Raden Intan, sebagai bentuk komitmen kolektif mewujudkan kampus yang bebas kekerasan, berpihak pada korban, dan menjunjung keadilan gender. (Amd)

Berita Terkait

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan Terhadap Kekerasan Seksual
PKC PMII Lampung Gelar Movement Gathering dan Baksos di Desa Tejang Pulai Sebesi
PMII Rayon FKIP Unila Jalankan Program Pengabdian ke Desa Bawang
Refleksi Hari Kartini Ke-147: Ichwan Ajak Generasi Muda Bangun Kedaulatan Intelektual di Era Digital
Pensiunan PT SIL Gelar Halalbihalal Jaga Silaturahmi
Dari Buka Puasa ke Buka Fakta: Forum Publik di Talangsari Ingatkan Negara soal Keadilan
BEM FH UBL Desak Tangkap Aktor dan Beking Tambang Emas Ilegal Waykanan, Cek Juga di Pesawaran!
Masyarakat Berhak Menggugat: Pemerintah Disebut Gagal Melindungi Warga dari Bencana Banjir

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:33 WIB

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan Terhadap Kekerasan Seksual

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

PKC PMII Lampung Gelar Movement Gathering dan Baksos di Desa Tejang Pulai Sebesi

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:10 WIB

PMII Rayon FKIP Unila Jalankan Program Pengabdian ke Desa Bawang

Selasa, 21 April 2026 - 17:32 WIB

Refleksi Hari Kartini Ke-147: Ichwan Ajak Generasi Muda Bangun Kedaulatan Intelektual di Era Digital

Minggu, 12 April 2026 - 22:42 WIB

Pensiunan PT SIL Gelar Halalbihalal Jaga Silaturahmi

Berita Terbaru

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB