Suara Perempuan di Tengah Kebisingan Politik

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Pina, S.Pd

Ketika perempuan datang ke institusi hukum, bukan sekadar membawa data—kami membawa luka, harapan, dan tekad untuk memastikan bahwa keadilan tidak lagi menjadi hak istimewa. Di ruang Ditreskrimum Polda Lampung, bersama para aktivis, mahasiswa, dan lembaga pendamping, kami menyuarakan satu tuntutan tegas: Tegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Lampung!. Di tengah euforia pasca-Pemilu 2024 yang penuh kompromi politik, korban kekerasan seksual justru semakin tenggelam dalam kerumitan hukum dan budaya diam yang membungkam.

Baca Juga :  Stafsus Menag Minta Humas PTKIN Optimalkan PMB Lewat Konten Digital

UU TPKS yang telah disahkan pada 2022 sejatinya menjadi tonggak sejarah perjuangan perempuan. Namun realitasnya, implementasi di lapangan masih penuh hambatan: aparat penegak hukum belum sepenuhnya sensitif gender, banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti serius, dan korban justru distigmatisasi. Dalam aksi damai di Lampung itu, kami mendesak agar setiap kasus kekerasan seksual ditangani berdasarkan UU TPKS—bukan dengan pendekatan mediasi, apalagi kekeluargaan yang melemahkan keadilan.

Baca Juga :  Hari Pertama Regsosek, BPS Lamteng Sambangi Bupati dan Wabup

Kondisi ini menunjukkan betapa sistem hukum kita belum sepenuhnya berpihak pada korban. Padahal, berdasarkan laporan Komnas Perempuan 2024, kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat, khususnya terhadap anak dan remaja perempuan. Di tengah situasi ini, diamnya negara adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Sebagai aktivis perempuan yang terjun langsung mendampingi korban, saya menyaksikan sendiri bagaimana pelecehan sering dianggap remeh, dan trauma korban diabaikan. Maka aksi Maret lalu bukan hanya soal tuntutan, tapi juga peringatan: kita tak akan tinggal diam melihat UU ini dikhianati.

Baca Juga :  Rektor Resmikan ULT dan Situation Room FISIP Unila

Momentum pasca-Pemilu seharusnya menjadi waktu terbaik bagi pemerintah dan aparat untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan substantif. Sudah saatnya negara berdiri di pihak korban—bukan elite pelindung pelaku. UU TPKS harus ditegakkan secara utuh, tanpa syarat. Jika tidak, demokrasi kita hanya akan menjadi panggung kosong tanpa rasa kemanusiaan.(**)

Berita Terkait

Kakanwil Kemenag Lampung Apresiasi Pencapaian Siswa MAN IC Lamtim
Ponpes Daarul Khair Kotabumi Gelar Milad XXXV, Perkuat Solidaritas Sosial
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan Terhadap Kekerasan Seksual
PKC PMII Lampung Gelar Movement Gathering dan Baksos di Desa Tejang Pulai Sebesi
PMII Rayon FKIP Unila Jalankan Program Pengabdian ke Desa Bawang
Refleksi Hari Kartini Ke-147: Ichwan Ajak Generasi Muda Bangun Kedaulatan Intelektual di Era Digital
Pensiunan PT SIL Gelar Halalbihalal Jaga Silaturahmi
PMII Komisariat STKIP PGRI Bandar Lampung Perkuat Komunikasi Kader dan Alumni Lewat Bukber

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kakanwil Kemenag Lampung Apresiasi Pencapaian Siswa MAN IC Lamtim

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:50 WIB

Ponpes Daarul Khair Kotabumi Gelar Milad XXXV, Perkuat Solidaritas Sosial

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:33 WIB

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan Terhadap Kekerasan Seksual

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

PKC PMII Lampung Gelar Movement Gathering dan Baksos di Desa Tejang Pulai Sebesi

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:10 WIB

PMII Rayon FKIP Unila Jalankan Program Pengabdian ke Desa Bawang

Berita Terbaru

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB