Suara Perempuan di Tengah Kebisingan Politik

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Pina, S.Pd

Ketika perempuan datang ke institusi hukum, bukan sekadar membawa data—kami membawa luka, harapan, dan tekad untuk memastikan bahwa keadilan tidak lagi menjadi hak istimewa. Di ruang Ditreskrimum Polda Lampung, bersama para aktivis, mahasiswa, dan lembaga pendamping, kami menyuarakan satu tuntutan tegas: Tegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Lampung!. Di tengah euforia pasca-Pemilu 2024 yang penuh kompromi politik, korban kekerasan seksual justru semakin tenggelam dalam kerumitan hukum dan budaya diam yang membungkam.

Baca Juga :  Geruduk DLH Lampung, GASPUL Keluhkan Persoalan Lingkungan Hidup di Bandar Lampung

UU TPKS yang telah disahkan pada 2022 sejatinya menjadi tonggak sejarah perjuangan perempuan. Namun realitasnya, implementasi di lapangan masih penuh hambatan: aparat penegak hukum belum sepenuhnya sensitif gender, banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti serius, dan korban justru distigmatisasi. Dalam aksi damai di Lampung itu, kami mendesak agar setiap kasus kekerasan seksual ditangani berdasarkan UU TPKS—bukan dengan pendekatan mediasi, apalagi kekeluargaan yang melemahkan keadilan.

Baca Juga :  PKMB UIN dan AWCPH UI Kolaborasi Kajian Moderasi Beragama

Kondisi ini menunjukkan betapa sistem hukum kita belum sepenuhnya berpihak pada korban. Padahal, berdasarkan laporan Komnas Perempuan 2024, kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat, khususnya terhadap anak dan remaja perempuan. Di tengah situasi ini, diamnya negara adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Sebagai aktivis perempuan yang terjun langsung mendampingi korban, saya menyaksikan sendiri bagaimana pelecehan sering dianggap remeh, dan trauma korban diabaikan. Maka aksi Maret lalu bukan hanya soal tuntutan, tapi juga peringatan: kita tak akan tinggal diam melihat UU ini dikhianati.

Baca Juga :  Tubaba Art Festival ke 6 Dihelat Pekan Depan

Momentum pasca-Pemilu seharusnya menjadi waktu terbaik bagi pemerintah dan aparat untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan substantif. Sudah saatnya negara berdiri di pihak korban—bukan elite pelindung pelaku. UU TPKS harus ditegakkan secara utuh, tanpa syarat. Jika tidak, demokrasi kita hanya akan menjadi panggung kosong tanpa rasa kemanusiaan.(**)

Berita Terkait

Ada 203 Titik Hotspot, Anggota Karang Taruna Desa Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla
Prof Asep Sukohar Yakin Mampu Majukan Unila, Ini Rekam Jejaknya!
IJP Lampung Ramaikan Semarak HUT 81 RI Gelar Lomba Merdeka dalam Suka Cita
Dies Natalis Universitas Saburai Momentum Penguatan dan Kematangan
Dospulkam IPB, SEAMEO BIOTROP, dan Polinela Selenggarakan Pelatihan Circular Economy untuk Guru
Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa
Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa
SELAMAT! 374 Siswa SMA YP Unila Berhasil Lolos Perguruan Tinggi hingga Luar Negeri

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Ada 203 Titik Hotspot, Anggota Karang Taruna Desa Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Prof Asep Sukohar Yakin Mampu Majukan Unila, Ini Rekam Jejaknya!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:31 WIB

IJP Lampung Ramaikan Semarak HUT 81 RI Gelar Lomba Merdeka dalam Suka Cita

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Dies Natalis Universitas Saburai Momentum Penguatan dan Kematangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:28 WIB

Dospulkam IPB, SEAMEO BIOTROP, dan Polinela Selenggarakan Pelatihan Circular Economy untuk Guru

Berita Terbaru

Opini

Cak Imin, NU, dan PKB : Dari Yasinan ke Parlemen

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:33 WIB