Anggota DPD RI Abdul Hakim Komitmen Kawal Penyelesaian Sengketa HPL Pelindo II Panjang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Asal Lampung, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M menerima audiensi dari masyarakat Kelurahan Panjang, Rabu (6/8/2025).

Warga menyampaikan permasalahan terkait status tanah dalam Hak Pengelola Lahan (HPL) No.01 Way Lunik tahun 1989 yang disebut mengalami kelebihan luas sekitar 23 hektar dan kini berada di bawah pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) di Wilayah Panjang.

Audiensi yang berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025 di kantor DPD RI Perwakilan Lampung juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kantor BPN Kota Bandar Lampung, dan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Prismatik dan Hybrid Dalam Jejak Sistem Politik Kita

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Kelurahan Panjang menyampaikan bahwa persoalan ini telah berlangsung lama namun belum menemukan solusi yang berpihak pada masyarakat.

Selain itu, warga menerangkan bahwa persoalan ini sebelumnya dalam RDP dengan Komite I DPD RI pada tahun 2017-2018 menyimpulkan bahwa tanah 23 hektar tersebut dikembalikan ke masyarakat dan masyarakat sudah memegang sporadik.

Baca Juga :  Mirza-Jihan Hadiri Shalawat Kebangsaan di Lampung Timur Bersama Gus Miftah

Lebih lanjut, warga mengungkapkan bahwa ada keputusan dari Ditjen Penataan Agraria dan Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bahwa sertifikat HPL telah dibatalkan.

Sementara, Kepala BPN Wilayah Lampung, Hasan Basri mengungkapkan bahwa BPN Wilayah Lampung belum menerima surat tersebut dan akan ditindaklanjuti keberadaan suratnya.

Menanggapi hal itu, Abdul Hakim menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum, serta memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh tumpang tindih administrasi lahan.

Baca Juga :  KPU RI Umumkan 7 Komisioner KPU Lampung periode 2024-2029

Sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Abdul Hakim mengungkapkan komitmennya untuk membawa persoalan ini ketingkat pusat.

“Karena masalah ini sudah berlangsung lama dan penyelesaiannya memerlukan kewenangan pusat, tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPD RI akan melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

“Kami akan kawal upaya penyelesaian yang telah dilakukan sehingga masyarakat segera mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya. (AMD)

Berita Terkait

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat
PKB Lampung Teguhkam Komitmen Dukung Kemajuan Pesantren Lewat Temu Wilayah
Langgar Edaran, Elly Wahyuni Desak Disdik Tindak Tegas Sekolah yang Paksa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Ketua Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Sulit Diturunkan, DPRD Minta Evaluasi
Kuota Dipertanyakan, DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi SPMB
Lebih Dekat Rakyat, Ini Rangkaian Harlah ke 28 PKB Lampung
Harlah ke-28, PKB Lampung Fokus Layani Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:38 WIB

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:40 WIB

PKB Lampung Teguhkam Komitmen Dukung Kemajuan Pesantren Lewat Temu Wilayah

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:12 WIB

Langgar Edaran, Elly Wahyuni Desak Disdik Tindak Tegas Sekolah yang Paksa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:06 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Ketua Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Senin, 6 Juli 2026 - 15:00 WIB

Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Sulit Diturunkan, DPRD Minta Evaluasi

Berita Terbaru

Parpol

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:38 WIB