Anggota DPD RI Abdul Hakim Komitmen Kawal Penyelesaian Sengketa HPL Pelindo II Panjang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Asal Lampung, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M menerima audiensi dari masyarakat Kelurahan Panjang, Rabu (6/8/2025).

Warga menyampaikan permasalahan terkait status tanah dalam Hak Pengelola Lahan (HPL) No.01 Way Lunik tahun 1989 yang disebut mengalami kelebihan luas sekitar 23 hektar dan kini berada di bawah pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) di Wilayah Panjang.

Audiensi yang berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025 di kantor DPD RI Perwakilan Lampung juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kantor BPN Kota Bandar Lampung, dan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Kelurahan Panjang menyampaikan bahwa persoalan ini telah berlangsung lama namun belum menemukan solusi yang berpihak pada masyarakat.

Selain itu, warga menerangkan bahwa persoalan ini sebelumnya dalam RDP dengan Komite I DPD RI pada tahun 2017-2018 menyimpulkan bahwa tanah 23 hektar tersebut dikembalikan ke masyarakat dan masyarakat sudah memegang sporadik.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Mesuji, Melantik 35 Anggota PPK Pilkada 2024

Lebih lanjut, warga mengungkapkan bahwa ada keputusan dari Ditjen Penataan Agraria dan Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bahwa sertifikat HPL telah dibatalkan.

Sementara, Kepala BPN Wilayah Lampung, Hasan Basri mengungkapkan bahwa BPN Wilayah Lampung belum menerima surat tersebut dan akan ditindaklanjuti keberadaan suratnya.

Menanggapi hal itu, Abdul Hakim menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum, serta memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh tumpang tindih administrasi lahan.

Baca Juga :  Relawan Aprozi Alam Berikan Bantuan Untuk Korban Musibah Kebakaran

Sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Abdul Hakim mengungkapkan komitmennya untuk membawa persoalan ini ketingkat pusat.

“Karena masalah ini sudah berlangsung lama dan penyelesaiannya memerlukan kewenangan pusat, tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPD RI akan melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

“Kami akan kawal upaya penyelesaian yang telah dilakukan sehingga masyarakat segera mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya. (AMD)

Berita Terkait

Politisi PDIP Lesty Kawal Keluhan Petani Candipuro soal Normalisasi Tersier
Reses di Way Kanan, Warga Keluhkan Jalan Rusak, DRB Siap Kawal Perbaikan
Munir Serap Aspirasi di Trimurjo–Bumi Ratu Nuban, Terima Aduan Pemutusan PKH dan Permintaan KIP Kuliah
Dari Pemutihan Pajak hingga PIP, Munir Abdul Haris Tampung Aspirasi Warga Seputih Agung
Suara Warga dan Irama Gamelan, Jejak Reses Elly Wahyuni di Way Ratai
Munir Abdul Haris Serap Aspirasi Guru dan Serukan Perang terhadap Narkoba di Lampung Tengah
Banyak Pabrik Tapioka Tutup Pasca Pergub Tata Niaga Singkong Berlaku
FPKB DPRD Lampung Dorong Generasi Muda Jadikan Ruang Digital Sebagai Medan Perjuangan Modern

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Politisi PDIP Lesty Kawal Keluhan Petani Candipuro soal Normalisasi Tersier

Sabtu, 15 November 2025 - 16:47 WIB

Munir Serap Aspirasi di Trimurjo–Bumi Ratu Nuban, Terima Aduan Pemutusan PKH dan Permintaan KIP Kuliah

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Dari Pemutihan Pajak hingga PIP, Munir Abdul Haris Tampung Aspirasi Warga Seputih Agung

Jumat, 14 November 2025 - 10:41 WIB

Suara Warga dan Irama Gamelan, Jejak Reses Elly Wahyuni di Way Ratai

Rabu, 12 November 2025 - 14:30 WIB

Munir Abdul Haris Serap Aspirasi Guru dan Serukan Perang terhadap Narkoba di Lampung Tengah

Berita Terbaru

Hukum

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Selasa, 18 Nov 2025 - 15:23 WIB